
Ilustrasi kapal Global Sumud Flotilla dicegat Israel di Laut Mediterania. (Al-Jazeera)
JawaPos.com - Tindakan penangkapan dan pembajakan kapal kemanusiaan oleh Israel kembali memicu kecaman luas dari berbagai pihak. Kali ini, sorotan tertuju pada aksi yang dilakukan Israel terhadap koalisi internasional Global Sumud Flotilla yang tengah membawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.
Perwakilan Themis Indonesia Law Firm, Calista, menyampaikan sikap tegas atas peristiwa tersebut. Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip kemanusiaan, tetapi juga bertentangan dengan hukum internasional yang berlaku.
“Kami menyatakan sikap menentang serta mengecam tindakan penangkapan dan pembajakan yang dilakukan oleh zionis Israel kepada koalisi Global Sumud Flotilla yang membawa misi kemanusiaan ke.Gaza, Palestina," kata Calista dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5).
Ia menjelaskan, pada Kamis, 30 April 2026, kapal-kapal yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla dibajak oleh tentara Israel di perairan Semenanjung Peloponnese, dekat Pulau Kreta, Yunani. Koalisi ini diketahui membawa bantuan medis, makanan, dan kebutuhan pokok bagi warga Gaza.
Dalam insiden tersebut, setidaknya terdapat 22 kapal dari total 58 kapal yang berangkat dilaporkan ditangkap. Selain itu, sekitar 175 aktivis yang berada di dalam kapal turut diamankan dan direncanakan untuk dipulangkan ke pesisir Yunani.
Menurut Calista, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, khususnya dalam Bab VII yang mengatur tentang laut lepas.
Ia menekankan, Pasal 87 UNCLOS menegaskan laut lepas terbuka bagi semua negara, sementara Pasal 88 menyatakan bahwa laut lepas harus digunakan untuk tujuan damai. Dengan demikian, misi kemanusiaan yang dilakukan oleh flotilla seharusnya dilindungi.
"Dalam Pasal 89 disebutkan tidak ada negara yang dapat mengklaim bagian mana pun dari laut lepas sebagai wilayah kedaulatannya. Sementara Pasal 90 menjamin hak semua negara untuk berlayar di laut lepas," tuturnya.
Calista juga menyoroti Pasal 92 yang menyebutkan bahwa kapal di laut lepas tunduk pada yurisdiksi eksklusif negara benderanya. Dalam kasus ini, kapal-kapal tersebut berbendera Spanyol, Prancis, dan Italia, sehingga Israel tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan.
Selain itu, ia mengaitkan tindakan tersebut dengan Pasal 101 UNCLOS yang mendefinisikan pembajakan sebagai tindakan kekerasan atau penahanan ilegal di laut lepas. Dengan demikian, tindakan Israel dinilai dapat dikategorikan sebagai pembajakan.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
