
Presiden Amerika Serikat Donald Trump di tengah sorotan atas kebijakan baru kripto yang dinilai menguntungkan proyek bisnis keluarganya. (The Guardian)
JawaPos.com — Otoritas keuangan Amerika Serikat mengeluarkan pedoman baru industri kripto yang secara nyata mengurangi cakupan pengawasan negara, sekaligus memunculkan penilaian bahwa kebijakan ini dapat memberi keuntungan langsung bagi proyek bisnis keluarga Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Pada Selasa (24/3) waktu setempat, Securities and Exchange Commission (SEC) bersama Commodity Futures Trading Commission (CFTC) memperkenalkan kerangka klasifikasi baru aset kripto. Melalui pendekatan yang disebut “taksonomi token”, regulator mempersempit definisi sekuritas sehingga sebagian besar aset kripto tidak lagi masuk kategori yang memerlukan pengawasan ketat.
Dilansir dari The Guardian, Kamis (26/3/2026), kebijakan ini mengelompokkan mayoritas aset kripto sebagai komoditas, koleksi digital, alat pembayaran, atau instrumen digital, sehingga terbebas dari kewajiban pelaporan dan pengungkapan yang selama ini diberlakukan SEC. Hanya representasi aset tradisional seperti saham dan obligasi berbasis blockchain yang tetap diklasifikasikan sebagai sekuritas.
Ketua SEC, Paul Atkins, menegaskan perubahan pendekatan tersebut dengan menyatakan, “Regulator tidak lagi menjadi ‘komisi sekuritas untuk segala hal’,” dalam pidatonya di forum Blockchain Summit di Washington DC. Dia juga menambahkan, “Pedoman ini dirancang sebagai ‘jembatan’ sementara Kongres menyusun legislasi yang lebih komprehensif.”
Namun, arah kebijakan ini dinilai bukan sekadar penyesuaian teknis. Todd Baker dari Columbia Business School menilai langkah tersebut selaras dengan kepentingan politik dan ekonomi yang lebih luas. Dia mengatakan, “Interpretasi terbaru ini sejalan dengan upaya pemerintahan Trump untuk memfasilitasi ekspansi aktivitas kripto yang menguntungkan tetapi tidak memiliki nilai sosial, bebas dari sebagian besar regulasi federal.”
Di sisi lain, pandangan berbeda datang dari pelaku industri yang justru melihat kebijakan ini sebagai kemajuan. CEO The Digital Chamber, Cody Carbone, menyatakan, “Ini menunjukkan pemahaman kuat regulator terhadap teknologi aset digital dan menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi AS sebagai pusat kripto dunia.”
Sementara itu, implikasi terhadap bisnis keluarga Trump menjadi sorotan utama. Sejumlah aset kripto yang terkait dengan keluarga tersebut—termasuk koin meme seperti $Trump dan $Melania, serta token lain seperti USD1 dan $WLFI—masuk dalam kategori yang tidak diawasi ketat oleh SEC berdasarkan klasifikasi baru tersebut.
Menurut Gracy Chen, perubahan ini berpotensi mengubah persepsi risiko di pasar. Dia menyebut, “Sebelumnya, koin meme dipandang berisiko tinggi karena ketidakpastian penegakan hukum.” Dengan berkurangnya ketidakpastian regulasi, minat investor institusional dinilai dapat meningkat.
Meski demikian, kekhawatiran terhadap perlindungan investor justru menguat. Stephen Aschettino dari firma hukum Fox Rothschild menegaskan bahwa celah regulasi semakin lebar. Dia menyampaikan, “Artinya tidak ada kewajiban pengungkapan dan tidak ada perlindungan anti-penipuan dalam hukum sekuritas. Kesenjangan ini layak mendapat perhatian publik yang serius.”
Selain itu, laporan The Wall Street Journal menyebut keluarga Trump memperoleh hingga 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 84,55 triliun (dengan kurs Rp 16.910 per dolar AS) dari peluncuran token $WLFI. Keterlibatan investor asing, termasuk dari Abu Dhabi, juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi praktik transaksi berbasis kedekatan politik.
Secara keseluruhan, meskipun disebut sebagai kebijakan sementara, dampak aturan ini dinilai dapat bertahan lama. Aschettino menilai, “Meskipun pedoman ini dapat diubah oleh pemerintahan berikutnya, dampak ekspansi kripto terhadap pasar keuangan akan jauh lebih sulit untuk dibalik.” Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya mengubah pendekatan pengawasan, tetapi juga membuka babak baru dalam relasi antara regulasi, kekuatan pasar, dan kepentingan politik di sektor ekonomi digital.
***
