
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dari Iran tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (10/03/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah Indonesia diminta untuk menyikapi ketegangan geopolitik Timur Tengah di sektor ekonomi. Pasalnya, perang Amerika Serikat (AS) dan Israel dengan Iran berpotensi berubah menjadi konflik terbuka yang berkepanjangan.
“Salah satu skenario yang paling ditakuti pasar global dan sudah dilakukan Iran adalah penutupan Selat Hormuz, sebuah jalur pelayaran sempit di Teluk Persia yang selama ini menjadi urat nadi distribusi energi dunia,” kata Pemerhati hubungan internasional (HI) dan investasi Zenzia Sianica Ihza dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/3).
Sejalan dengan itu, Zenzia Sianica Ihza juga menyoroti diksi “Siaga Satu” dalam pekan-pekan terakhir ramai diperbincangkan publik setelah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengumumkan Indonesia dalam status Siaga Satu.
Dia menilai status Siaga Satu itu akan lebih tepat disematkan ke kondisi ekonomi Indonesia menyusul ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Perang antara Amerika Serikat (AS) dan Israel dengan Iran berpotensi berubah menjadi konflik terbuka yang berkepanjangan.
Zenzia berpendapat, setiap hari sekitar 20 persen suplai minyak global melewati Selat Hormuz. Jika jalur itu terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh negara-negara di kawasan Timur Tengah, tetapi juga mengguncang stabilitas ekonomi dunia. Pasar energi global langsung merespons dengan lonjakan harga minyak mentah yang sempat menyentuh 115 AS per barel, tertinggi sejak 2020.
Maka dari itu, bagi Indonesia situasi ini bukan sekadar isu geopolitik jauh di seberang dunia. Ini adalah sinyal siaga satu bagi stabilitas ekonomi nasional. Apalagi lonjakan harga minyak dunia langsung menekan ruang fiskal Indonesia.
Dalam asumsi makro APBN 2026, harga minyak Indonesia (ICP) dipatok sekitar 70 dolar AS per barel. Selisih lebih dari 20 dolar dari asumsi ini menciptakan tekanan besar terhadap anggaran negara.
“Banyak pihak menghitung, setiap kenaikan USD 1 per barel minyak diperkirakan menambah defisit APBN Rp 6,8 triliun. Jika harga minyak mendekati atau bahkan menembus USD 100 per barel, potensi tambahan beban fiskal bisa mencapai ratusan triliun rupiah,” jelasnya.
Situasi ini menempatkan pemerintah pada dilema besar. Antara menjaga stabilitas fiskal atau mempertahankan subsidi energi untuk melindungi daya beli masyarakat. Dalam situasi seperti ini kebijakan ekonomi Indonesia tidak bisa lagi berjalan dalam mode normal. Diperlukan langkah-langkah berani untuk menjaga stabilitas fiskal, menekan inflasi, sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat.
Lonjakan harga minyak hampir selalu diikuti oleh kenaikan harga barang dan jasa. Energi merupakan komponen biaya utama dalam produksi dan distribusi. Ketika harga minyak naik, biaya transportasi meningkat, harga logistik melonjak, dan akhirnya harga kebutuhan pokok ikut terdorong naik. Inflasi energi dapat dengan cepat merembet menjadi inflasi pangan dan inflasi inti.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022