Presiden AS Donald Trump. (Dok. BBC)
JawaPos.com - Ketegangan antara eksekutif dan yudikatif di Amerika Serikat kembali mencuat setelah Supreme Court of the United States atau Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif global yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump.
Dalam putusan 6-3, Mahkamah menyatakan presiden telah melampaui kewenangannya saat menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 sebagai dasar hukum pengenaan tarif luas terhadap hampir seluruh mitra dagang AS.
Undang-undang tersebut memang memberi presiden kewenangan mengatur perdagangan saat kondisi darurat, namun tidak secara eksplisit menyebutkan tarif.
Mengutip BBC, ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam opininya menegaskan, ketika Kongres mendelegasikan kewenangan tarif, hal itu selalu dilakukan secara tegas dan dengan batasan yang jelas.
Jika Kongres ingin memberikan kekuasaan luar biasa untuk mengenakan tarif menyeluruh, maka harus dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang.
Putusan ini didukung oleh tiga hakim liberal dan dua hakim konservatif yang sebelumnya ditunjuk Trump. Tiga hakim konservatif lainnya menyatakan dissent.
Keputusan Mahkamah menjadi angin segar bagi negara bagian dan pelaku usaha kecil yang menggugat kebijakan tersebut. Mereka menilai tarif yang diberlakukan sejak tahun lalu meningkatkan biaya impor secara drastis dan berpotensi memicu kenaikan harga bagi konsumen.
Putusan ini juga membuka peluang pengembalian miliaran dolar bea masuk yang telah dipungut. Namun, prosesnya diperkirakan tidak akan cepat. Trump menyatakan pengembalian dana kemungkinan akan melalui pertarungan hukum panjang.
Tak lama setelah putusan diumumkan, Trump menandatangani proklamasi baru yang memberlakukan tarif global 10 persen menggunakan Section 122, ketentuan hukum yang belum pernah digunakan sebelumnya.
Pasal tersebut memungkinkan presiden menerapkan tarif hingga 15 persen selama 150 hari. Setelah itu, Kongres harus memutuskan apakah kebijakan akan diperpanjang. Tarif baru dijadwalkan berlaku mulai 24 Februari.
Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun Mahkamah membatasi penggunaan IEEPA untuk tarif, Gedung Putih masih memiliki instrumen hukum lain untuk melanjutkan agenda proteksionisme.
Beberapa komoditas dikecualikan dari tarif baru, seperti mineral tertentu, pupuk, sebagian produk pertanian, farmasi, elektronik tertentu, dan kendaraan tertentu. Kanada dan Meksiko tetap mendapatkan pengecualian luas di bawah perjanjian dagang USMCA.
Sementara itu, negara-negara yang sebelumnya telah mencapai kesepakatan dagang dengan AS, termasuk Inggris, India, dan Uni Eropa, akan dikenakan tarif global 10 persen tersebut.
Kasus ini menyoroti perdebatan mendasar soal pembagian kewenangan dalam sistem pemerintahan AS. Konstitusi memberikan kewenangan perpajakan dan tarif kepada Kongres.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022