
Ilustrasi kota Wina, Austria. (Anadolu/Antara)
JawaPos.com–Dewan Nasional Austria menyetujui larangan jilbab bagi siswi di bawah 14 tahun di sekolah. Kebijakan kontroversial itu mendapat dukungan luas lintas partai.
Aturan itu melarang penutup kepala yang dikenakan menurut tradisi Islam di seluruh sekolah negeri maupun swasta, demikian dilaporkan kantor berita ORF seperti dilansir dari Antara.
Kegiatan sekolah yang berlangsung di luar area sekolah dikecualikan. Sanksi berupa denda €150 hingga €800 akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2026/27. Pemerintah memperkirakan sekitar 12.000 anak perempuan dapat terdampak aturan baru tersebut.
Menteri Integrasi Claudia Plakolm (ÖVP) menuding jilbab sebagai simbol penindasan dan menilai regulasi diperlukan untuk melindungi anak-anak. Pimpinan ÖVP menegaskan bahwa penegakan aturan bukan tanggung jawab guru, mereka hanya diwajibkan melapor kepada pihak sekolah.
Partai NEOS mendukung rancangan undang-undang itu dengan alasan perlindungan anak. Menteri Pendidikan Christoph Wiederkehr mengatakan aturan tersebut mendorong perkembangan pribadi siswi.
Partai FPO, yang sejak lama mendorong larangan itu, menyatakan masalah tersebut muncul akibat imigrasi massal dan menganggap jilbab sebagai simbol Islam politik.
Satu-satunya pihak yang menolak adalah Partai Hijau, meski mereka menyatakan memahami tujuan perlindungan yang diklaim pemerintah. Wakil pemimpin fraksi Hijau Sigrid Maurer memperingatkan bahwa aturan ini mencerminkan larangan serupa yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2020 karena melanggar prinsip kesetaraan.
”Pemerintah tahu aturan ini akan dibatalkan,” ujar Sigrid Maurer.
Komunitas Agama Islam Austria (IGGO) menyatakan akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai aturan itu menimbulkan masalah konstitusi dan hak asasi.
IGGO menolak pemaksaan, tetapi menegaskan wajib membela hak anak yang memakai jilbab secara sukarela.
Sebelumnya, sejumlah pengacara dan pendidik Muslim telah menyatakan akan menentang aturan tersebut di Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai larangan baru ini mengulang ketentuan yang dibatalkan pada 2020, ketika hakim menilai pembatasan tersebut berisiko meminggirkan siswi Muslim dan melanggar perlindungan konstitusional.
Para ahli hukum mengatakan justifikasi baru pemerintah tetap lemah dan kecil kemungkinan dapat bertahan dalam uji materi Mahkamah Konstitusi.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
