Ilustrasi: Bantuan kemanusiaan menuju Gaza tertahan di perbatasan Rafah, Mesir. (REUTERS/Stringer).
JawaPos.com - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dijadwalkan akan mengeluarkan pendapat hukum (advisory opinion) pada Rabu (23/10) mengenai sejauh mana kewajiban Israel terhadap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga kemanusiaan lain yang beroperasi di Gaza dan Tepi Barat.
Pendapat ini diminta oleh Majelis Umum PBB sejak Desember tahun lalu dan diperkirakan akan menjadi acuan penting dalam menentukan tanggung jawab negara terhadap perlindungan pekerja kemanusiaan di seluruh dunia. Meski tidak mengikat secara hukum, keputusan ICJ memiliki bobot politik dan moral yang besar di tataran internasional.
Kasus ini berawal dari tudingan bahwa Israel telah melanggar hukum internasional dengan menolak masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza antara Maret dan Mei 2025. Dalam sidang pada April lalu, perwakilan PBB dan Palestina menyebut tindakan Israel telah memperparah krisis kemanusiaan di wilayah tersebut.
Meskipun Israel belakangan mengizinkan sebagian bantuan masuk, pejabat PBB menilai jumlahnya masih jauh dari cukup untuk mencegah bencana kemanusiaan yang lebih parah. “Volume bantuan yang diizinkan belum memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Gaza,” kata salah satu pejabat kemanusiaan PBB.
Dalam perjanjian gencatan senjata 20 poin yang dimediasi Amerika Serikat awal Oktober ini, Israel berjanji mengizinkan hingga 600 truk bantuan per hari masuk ke Gaza. Namun, Tel Aviv beralasan pembatasan sebelumnya dilakukan untuk menekan Hamas yang dituduh mencuri bantuan makanan, tuduhan yang dibantah keras oleh kelompok tersebut.
Israel memilih tidak menghadiri sidang ICJ dan hanya menyerahkan posisi hukumnya secara tertulis. Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar bahkan menyebut sidang tersebut sebagai 'sirkus politik' dan menuding ICJ telah dipolitisasi.
Permintaan pendapat hukum ini juga dipicu oleh undang-undang Israel pada 2023 yang melarang badan pengungsi Palestina PBB, UNRWA, beroperasi di wilayahnya. Israel menuduh UNRWA mempekerjakan anggota Hamas yang terlibat dalam serangan 7 Oktober 2023.
PBB mengakui bahwa sembilan staf UNRWA kemungkinan terlibat dan telah diberhentikan, sementara seorang komandan Hamas yang juga pegawai UNRWA dilaporkan tewas di Gaza pada Oktober 2024.
Sebelumnya, pada awal 2024, ICJ juga menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan harus segera diakhiri. Pengadilan tersebut menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban hak asasi manusia terhadap rakyat Palestina karena statusnya sebagai kekuatan pendudukan.
ICJ akan mulai membacakan putusan terbarunya pada pukul 15.00 waktu Den Haag. Hasil keputusan ini diperkirakan akan mempertegas posisi hukum internasional terkait hak kemanusiaan di wilayah konflik, khususnya dalam konteks Gaza yang masih diguncang krisis berkepanjangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022