Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 September 2025 | 15.35 WIB

Disney hingga Warner Bros Gugat MiniMax Tiongkok atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta AI

Perusahaan Walt Disney. (dok Firstonline) - Image

Perusahaan Walt Disney. (dok Firstonline)

JawaPos.com – Empat raksasa hiburan dunia, yakni Walt Disney, Comcast, Universal, dan Warner Bros Discovery, secara kompak menggugat perusahaan teknologi asal Tiongkok, MiniMax, atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Reuters melaporkan, gugatan ini menyoroti layanan buatan MiniMax bernama Hailuo AI, sebuah platform pembuat gambar dan video yang diduga memanfaatkan kekayaan intelektual milik studio-studio besar Hollywood tanpa izin.

Pengajuan gugatan di pengadilan distrik California pada Selasa (16/9/2025) menyebut MiniMax dengan berani menggunakan karakter ikonik berhak cipta dalam layanannya. Lebih jauh, perusahaan itu bahkan memasarkan Hailuo dengan slogan “studio Hollywood di saku Anda” untuk menarik pengguna.

Melalui perintah teks sederhana, Hailuo mampu menciptakan gambar dan video karakter populer yang dapat diunduh, seperti Darth Vader dari Star Wars, Minion dari Despicable Me, hingga Wonder Woman, dengan label MiniMax Hailuo.

Namun, MiniMax disebut gagal memenuhi permintaan studio-studio besar tersebut untuk mengambil langkah pencegahan agar layanannya tidak melanggar hukum.

Pihak penggugat menegaskan, MiniMax justru sengaja mendorong pelanggaran hak cipta dan memperlakukan karakter-karakter bernilai tinggi itu seolah milik mereka sendiri.

“Pendekatan yang bertanggung jawab terhadap inovasi AI sangatlah penting. Gugatan ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas pihak-pihak yang melanggar hak cipta, di mana pun mereka berada,” ujar perwakilan studio dalam pernyataan resmi.

MiniMax sendiri belum menanggapi permintaan komentar. Sementara itu, studio-studio menuntut agar seluruh keuntungan finansial dari dugaan pelanggaran dialihkan serta meminta pengadilan menghentikan layanan Hailuo sampai ada perlindungan hak cipta yang memadai.

Kasus ini menambah panjang daftar gugatan terhadap perusahaan AI.

Sebelumnya, Disney dan Universal telah menggugat Midjourney pada Juni lalu karena menyediakan konten komersial hasil AI yang menjiplak karya berhak cipta. Warner Bros Discovery juga melayangkan gugatan serupa awal bulan ini.

Gelombang tuntutan hukum ini mencerminkan meningkatnya perlawanan dari pemilik hak cipta, mulai dari penulis, media, hingga label musik, terhadap perusahaan teknologi besar seperti OpenAI, Microsoft, dan Anthropic, yang dituding menggunakan konten tanpa izin untuk melatih model AI mereka.

Di sisi lain, MiniMax tengah mengejar valuasi lebih dari USD 4 miliar dan menjadi salah satu perusahaan AI pertama dari Tiongkok yang mengajukan penawaran umum perdana (IPO).

Menurut situs resminya, produk MiniMax kini digunakan oleh lebih dari 157 juta pengguna individu di 200 negara, serta melayani lebih dari 50 ribu perusahaan dan pengembang di 90 negara. (*)

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore