Seekor anjing Jindo betina dan enam anaknya, ditangkap sebagai anjing liar terlantar dan dieutanasia
JawaPos.com - Sebuah amandemen yang diusulkan untuk Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea telah memicu perdebatan sengit. Amandemen ini akan mengizinkan tempat penampungan hewan untuk menyediakan hewan yang telah dieutanasia untuk tujuan penelitian dan pendidikan veteriner.
Anggota DPR Lee Sung-yoon dari Partai Demokrat Korea mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ini pada bulan Juni. RUU ini akan menambahkan pengecualian pada Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Hewan, yang saat ini mewajibkan hewan yang dieutanasia untuk dibuang sebagai limbah atau dikremasi. Dengan amandemen ini, bangkai hewan tersebut dapat digunakan untuk penelitian.
Tujuan utama RUU ini adalah:
Asosiasi Kedokteran Hewan Korea mendukung RUU ini, dengan alasan bahwa sekolah kedokteran hewan sering kesulitan mendapatkan mayat untuk kelas anatomi dan pendidikan lanjutan juga memerlukan spesimen praktik.
Kritik dan Kekhawatiran
Meskipun demikian, pengacara dan kelompok hak-hak hewan di Korea Selatan menentang keras. Mereka berpendapat bahwa RUU ini berisiko mendorong penyiksaan dan merusak martabat hewan yang terlantar.
Kelompok People for Non-Human Rights (PNR), sebuah koalisi pengacara hukum hewan, mengkritik usulan yang menganggap sisa-sisa hewan sebagai sumber daya yang harus didaur ulang, alih-alih menghormati martabat alami mereka.
Mereka juga menyatakan bahwa RUU bertentangan dengan Pasal 49 UU yang sama, yang melarang penggunaan hewan terlantar dalam percobaan, dan melanggar prinsip '3R' (replacement, reduction, and refinement) dalam penelitian hewan.
Pengacara PNR, Park Ju-yeon, menyatakan, "Membiarkan kadaver digunakan dengan cara ini berisiko menormalkan euthanasia di tempat penampungan." Ia menambahkan, "Kami tidak dapat menjamin, bahwa tempat penampungan tidak akan melakukan euthanasia pada hewan sehat hanya untuk memasok jenazah bagi penelitian."
Kekhawatiran ini bukan sekadar teori. Korea Times melaporkan kasus di Jeongeup, Provinsi Jeolla Utara, di mana dua dari tiga anjing yang diadopsi dari penampungan hewan kota oleh sebuah perusahaan farmasi kemudian dieutanasia dan diduga digunakan sebagai kadaver untuk pelatihan.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
