Seekor anjing Jindo betina dan enam anaknya, ditangkap sebagai anjing liar terlantar dan dieutanasia
JawaPos.com - Sebuah amandemen yang diusulkan untuk Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea telah memicu perdebatan sengit. Amandemen ini akan mengizinkan tempat penampungan hewan untuk menyediakan hewan yang telah dieutanasia untuk tujuan penelitian dan pendidikan veteriner.
Anggota DPR Lee Sung-yoon dari Partai Demokrat Korea mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ini pada bulan Juni. RUU ini akan menambahkan pengecualian pada Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Hewan, yang saat ini mewajibkan hewan yang dieutanasia untuk dibuang sebagai limbah atau dikremasi. Dengan amandemen ini, bangkai hewan tersebut dapat digunakan untuk penelitian.
Tujuan utama RUU ini adalah:
Asosiasi Kedokteran Hewan Korea mendukung RUU ini, dengan alasan bahwa sekolah kedokteran hewan sering kesulitan mendapatkan mayat untuk kelas anatomi dan pendidikan lanjutan juga memerlukan spesimen praktik.
Kritik dan Kekhawatiran
Meskipun demikian, pengacara dan kelompok hak-hak hewan di Korea Selatan menentang keras. Mereka berpendapat bahwa RUU ini berisiko mendorong penyiksaan dan merusak martabat hewan yang terlantar.
Kelompok People for Non-Human Rights (PNR), sebuah koalisi pengacara hukum hewan, mengkritik usulan yang menganggap sisa-sisa hewan sebagai sumber daya yang harus didaur ulang, alih-alih menghormati martabat alami mereka.
Mereka juga menyatakan bahwa RUU bertentangan dengan Pasal 49 UU yang sama, yang melarang penggunaan hewan terlantar dalam percobaan, dan melanggar prinsip '3R' (replacement, reduction, and refinement) dalam penelitian hewan.
Pengacara PNR, Park Ju-yeon, menyatakan, "Membiarkan kadaver digunakan dengan cara ini berisiko menormalkan euthanasia di tempat penampungan." Ia menambahkan, "Kami tidak dapat menjamin, bahwa tempat penampungan tidak akan melakukan euthanasia pada hewan sehat hanya untuk memasok jenazah bagi penelitian."
Kekhawatiran ini bukan sekadar teori. Korea Times melaporkan kasus di Jeongeup, Provinsi Jeolla Utara, di mana dua dari tiga anjing yang diadopsi dari penampungan hewan kota oleh sebuah perusahaan farmasi kemudian dieutanasia dan diduga digunakan sebagai kadaver untuk pelatihan.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
