Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 September 2025 | 21.34 WIB

RUU Korea Selatan yang Mengizinkan Hewan Eutanasia untuk Penelitian Menimbulkan Perdebatan Sengit

Seekor anjing Jindo betina dan enam anaknya, ditangkap sebagai anjing liar terlantar dan dieutanasia

JawaPos.com - Sebuah amandemen yang diusulkan untuk Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea telah memicu perdebatan sengit. Amandemen ini akan mengizinkan tempat penampungan hewan untuk menyediakan hewan yang telah dieutanasia untuk tujuan penelitian dan pendidikan veteriner.

Anggota DPR Lee Sung-yoon dari Partai Demokrat Korea mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ini pada bulan Juni. RUU ini akan menambahkan pengecualian pada Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Hewan, yang saat ini mewajibkan hewan yang dieutanasia untuk dibuang sebagai limbah atau dikremasi. Dengan amandemen ini, bangkai hewan tersebut dapat digunakan untuk penelitian.

Tujuan utama RUU ini adalah:

  • Mengurangi jumlah hewan yang digunakan dalam percobaan hidup.
  • Memberikan lebih banyak kesempatan pelatihan bagi mahasiswa kedokteran hewan.
  • Menurunkan biaya penanganan bangkai hewan.

Asosiasi Kedokteran Hewan Korea mendukung RUU ini, dengan alasan bahwa sekolah kedokteran hewan sering kesulitan mendapatkan mayat untuk kelas anatomi dan pendidikan lanjutan juga memerlukan spesimen praktik.

Kritik dan Kekhawatiran

Meskipun demikian, pengacara dan kelompok hak-hak hewan di Korea Selatan menentang keras. Mereka berpendapat bahwa RUU ini berisiko mendorong penyiksaan dan merusak martabat hewan yang terlantar.

Kelompok People for Non-Human Rights (PNR), sebuah koalisi pengacara hukum hewan, mengkritik usulan yang menganggap sisa-sisa hewan sebagai sumber daya yang harus didaur ulang, alih-alih menghormati martabat alami mereka.

Mereka juga menyatakan bahwa RUU bertentangan dengan Pasal 49 UU yang sama, yang melarang penggunaan hewan terlantar dalam percobaan, dan melanggar prinsip '3R' (replacement, reduction, and refinement) dalam penelitian hewan.

Pengacara PNR, Park Ju-yeon, menyatakan, "Membiarkan kadaver digunakan dengan cara ini berisiko menormalkan euthanasia di tempat penampungan." Ia menambahkan, "Kami tidak dapat menjamin, bahwa tempat penampungan tidak akan melakukan euthanasia pada hewan sehat hanya untuk memasok jenazah bagi penelitian."

Kekhawatiran ini bukan sekadar teori. Korea Times melaporkan kasus di Jeongeup, Provinsi Jeolla Utara, di mana dua dari tiga anjing yang diadopsi dari penampungan hewan kota oleh sebuah perusahaan farmasi kemudian dieutanasia dan diduga digunakan sebagai kadaver untuk pelatihan.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore