Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 00.15 WIB

Merugikan Banyak Orang Termasuk Jungkook BTS, Seorang Pria Diekstradisi dari Thailand untuk Diadili

Seorang terduga dalang peretasan diekstradisi dari Bangkok ke Seoul (22/8) - Image

Seorang terduga dalang peretasan diekstradisi dari Bangkok ke Seoul (22/8)

JawaPos.com - Seorang warga negara Tiongkok yang dituduh memimpin organisasi peretasan, mencuri lebih dari 29 juta dollar atau sekitar Rp474 miliar.
 
Para korbannya merupakan warga Korea Selatan termasuk Jungkook BTS, pria tersebut telah diekstradisi dari Thailand ke Seoul setelah penyelidikan internasional.
 
Kementerian Kehakiman mengatakan, tersangka berusia 34 tahun itu diterbangkan ke Bandara Internasional Incheon dari Bangkok, pada pukul 5.05 pagi pada hari Jumat (28/8).
 
 
Menurut pihak berwenang, tersangka membentuk jaringan peretasan di luar negeri antara bulan Agustus 2023, hingga bulan Januari 2024.
 
Organisasi tersebut menyusup ke situs web perusahaan telekomunikasi domestik Korea Selatan, untuk memperoleh data pribadi secara ilegal.
 
Dengan menggunakan informasi yang dicuri, kelompok tersebut membuka akun telepon seluler atas nama korban.
 
 
Lalu memperoleh akses ke akun keuangan dengan mata uang kripto, lalu menguras aset senilai lebih dari Rp474 miliar.
 
Dikutip dari Korea Times, korban yang masuk daftar termasuk tokoh-tokoh terkenal seperti Jungkook BTS, seorang ketua dari konglomerat ternama, dan beberapa pemimpin bisnis.
 
Kementerian Kehakiman melacak pergerakan tersangka, bersama Kepolisian Metropolitan Seoul serta Interpol, dan mengonfirmasi bahwa ia telah memasuki negara Thailand pada bulan April. 
 
Melalui Jaringan Kehakiman Asia Tenggara dan Interpol, Kementerian mengajukan permintaan ekstradisi darurat kepada otoritas Thailand, yang kemudian menahannya sebelum menyerahkannya ke Korea Selatan.
 
"Kami akan meminta surat perintah penangkapan setelah memeriksa tersangka, dan menganalisis barang-barang sitaan." 
 
"Mengingat dampak sosial yang signifikan dari kasus ini, kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh," ujar unit kejahatan siber Kepolisian Metropolitan Seoul.
 
Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore