Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juli 2025 | 20.53 WIB

Pembelot Korea Utara Disebut Akan Mengajukan Gugatan di Korea Selatan Terhadap Kim Jong Un

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un akan dituntut pembelot di Korea Selatan. (Korean Central News Agency-Yonhap/Freepik) - Image

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un akan dituntut pembelot di Korea Selatan. (Korean Central News Agency-Yonhap/Freepik)

JawaPos.com - Seorang pembelot Korea Utara yang berada di Korea Selatan, berencana untuk mengajukan gugatan hukum dan pengaduan pidana terhadap pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
 
Menurut sebuah kelompok sipil pada hari Rabu (9/7), tuntutan yang dilayangkan oleh pembelot tersebut adalah pelanggaran hak asasi manusia.
 
Pusat Basis Data Hak Asasi Manusia Korea Utara mengatakan, akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
 
Serta pengaduan pidana, ke Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada hari Jumat (11/9) atas nama Choi Min Kyung.
 
Choi Min Kyung melarikan diri dari Korea Utara ke Tiongkok pada tahun 1997, lalu dipulangkan secara paksa pada tahun 2008.
 
Setelah pemulangannya, Choi Min Kyung mengatakan dia mengalami pelanggaran hak asasi manusia.
 
Dia menjelaskan jika pelanggaran hak asasi termasuk pelecehan seksual, kekerasan fisik dan penyiksaan di fasilitas penahanan Korea Utara di daerah Timur Laut Onsong.
 
Dikutip dari Korea Times, Choi Min Kyung berencana untuk mengajukan pengaduan terhadap Kim Jong Un dan empat orang lainnya, termasuk pejabat di kementerian keamanan negara, atas tuduhan pelanggaran hukum pidana internasional.
 
"Saya berharap tindakan hukum ini, menjadi kesempatan untuk menarik perhatian di Korea Selatan dan luar negeri, terhadap masalah hak asasi manusia di Korea Utara," ujarnya.
 
Pusat Basis Data Hak Asasi Manusia Korea Utara mengatakan, langkah tersebut akan menandai gugatan pertama oleh korban hak asasi manusia kelahiran Korea Utara.
 
Lembaga tersebut menambahkan, bahwa pihaknya berencana untuk mengambil langkah lebih lanjut di badan hak asasi manusia PBB, dan Pengadilan Kriminal Internasional.
 
Choi akhirnya melarikan diri ke Korea Selatan dan saat ini, memimpin kelompok anggota keluarga korban penahanan di Korea Utara.
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore