Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Juli 2025 | 22.43 WIB

Usai Mengaku Anaknya Seorang Idol K-Pop, Pria Si Korsel Dilarang Meninggalkan Korea Selatan Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Terjerat kasus penipuan, pria ini mengaku memiliki anak seorang idol K-Pop sebagai jaminan. (Freepik) - Image

Terjerat kasus penipuan, pria ini mengaku memiliki anak seorang idol K-Pop sebagai jaminan. (Freepik)

JawaPos.com - Seorang pria yang diidentifikasi sebagai A, merupakan ayah dari seorang idola K-pop populer, telah dilarang meninggalkan Korea Selatan karena tuduhan penipuan skala besar, yang nilainya hampir 290 miliar KRW atau sekitar Rp3,4 triliun. 
 
Permohonan bandingnya untuk mencabut pembatasan perjalanan ditolak oleh pengadilan, meskipun ia mengklaim bahwa status selebriti dan tanggung jawab bisnis putranya, membuatnya kecil kemungkinan untuk melarikan diri.
 
Menurut laporan LawTalk News pada tanggal 8 Juli, Pengadilan Tata Usaha Negara Seoul menolak gugatan hukum A.
 
Gugatan bertujuan untuk membatalkan keputusan Kementerian Kehakiman, untuk memperpanjang larangan bepergiannya.
 
Tn. A saat ini sedang diselidiki atas dugaan penipuan terhadap investor sebesar 291,9 miliar KRW, selama sekitar 17 bulan sejak September 2022. 
 
Ia dilaporkan menggunakan platform untuk menjanjikan keuntungan besar, sehingga menarik banyak korban. 
 
Pada April 2024, Kementerian Kehakiman mengeluarkan larangan bepergian atas permintaan polisi, yang sejak saat itu telah diperpanjang setiap bulan.
 
Dalam bandingnya, A menyatakan bahwa ia telah sepenuhnya bekerja sama dengan pihak berwenang, dan tidak berniat melarikan diri. 
 
Ia berargumen bahwa keluarganya tinggal di Korea Selatan, termasuk putra bungsunya yang merupakan anggota sebuah grup idola. 
 
Ia berpendapat, bahwa hal ini seharusnya menjadi bukti bahwa ia tidak akan mencoba meninggalkan negara tersebut. 
 
A juga mengatakan, bahwa perjalanan bisnis internasional sangat penting bagi perusahaannya, dan pembatasan tersebut dapat menyebabkan kerugian besar pada operasionalnya.
 
Namun pengadilan tidak setuju. Pengadilan memutuskan bahwa tuduhan terhadapnya serius dan melibatkan banyak korban, sehingga penyelidikan jangka panjang tidak dapat dihindari. 
 
Pengadilan juga mencatat, bahwa A telah sering bepergian ke luar negeri sebelum larangan bepergian diberlakukan, yang menunjukkan risiko bahwa ia mungkin tidak menggubris panggilan pengadilan di masa mendatang.
 
Dikutip dari Allkpop, mengenai klaim A bahwa status idola putranya akan mencegahnya melarikan diri juga ditolak. 
 
Pengadilan menyatakan, bahwa keseriusan dugaan kejahatan dan kemungkinan penyelidikan yang panjang berarti bahwa kepentingan publik. 
 
Seperti mengamankan proses peradilan pidana dan mencegah pemusnahan barang bukti, lebih diutamakan daripada ketidaknyamanan pribadi yang mungkin dihadapinya.
 
Pengadilan juga menolak argumennya, tentang kerugian yang berkaitan dengan bisnis. 
 
Pengadilan tidak menemukan bukti yang meyakinkan, bahwa perjalanan internasional harus dilakukan oleh A sendiri atau bahwa ketidakmampuannya, untuk bepergian telah mengakibatkan kerugian finansial yang nyata.
 
Terkait kasus ini, OSEN telah menghubungi agensi sang idola untuk meminta komentar, namun tidak dapat terhubung dengan perwakilan manapun.
 
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore