Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 April 2024 | 18.32 WIB

TikTok vs AS Memanas Lagi, Potensi Pelarangan Makin Kuat dan Segera Berlaku

Ilustrasi: Platform medsos TikTok berpotensi dilarang di AS. (Newsweek). - Image

Ilustrasi: Platform medsos TikTok berpotensi dilarang di AS. (Newsweek).

JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) telah menghidupkan kembali perdebatan mengenai TikTok. Upaya baru AS atas TikTok kemungkinan melarang aplikasi tersebut atau memaksa penjualannya.
 
Diketahui, hubungan TikTok dengan AS memang panas sudah sejak lama. Sebabnya adalah TikTok yang dari Tiongkok memiliki sentimen negatif di mata AS sejak perang dagang kedua negara memanas beberapa tahun lalu.
 
Dilansir dari Engadget, kali ini, Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut dimasukkan ke dalam paket bantuan luar negeri yang penting, sehingga memberikan prioritas lebih tinggi dan berpotensi mempercepat penyelesaian.
 
 
Sebelumnya, RUU serupa disahkan DPR pada bulan Maret namun terhenti di Senat. Versi revisi ini memberi perusahaan induk TikTok di Tiongkok, ByteDance, waktu satu tahun untuk menjual aplikasinya jika undang-undang tersebut diberlakukan, dibandingkan dengan tenggat waktu enam bulan yang semula. 
 
DPR AS menyetujui RUU tersebut dengan suara kuat 360-58. RUU tersebut sekarang akan diajukan ke Senat, di mana pemungutan suara dapat dilakukan paling cepat Selasa depan. 
 
Para pemimpin Senat saat ini sedang menyusun jadwal pemungutan suara paket bantuan luar negeri, yang akan menentukan nasib ketentuan TikTok yang menyertainya. Presiden AS Joe Biden sebelumnya juga telah menunjukkan dukungannya terhadap RUU tersebut jika disahkan oleh Kongres.
 
 
Undang-undang tersebut memandang TikTok sebagai ancaman keamanan nasional karena kepemilikannya oleh Tiongkok. Namun, potensi larangan tersebut mendapat tentangan keras. 
 
Dengan perkiraan 170 juta pengguna di AS, menurut TikTok sendiri, ByteDance kemungkinan akan menentang langkah tersebut. Perusahaan berpendapat bahwa larangan tersebut akan melanggar hak kebebasan berpendapat pengguna, merugikan jutaan bisnis yang menggunakan platform tersebut, dan berdampak negatif terhadap perekonomian AS hingga mencapai USD 24 miliar per tahun.
 
Kritikus terhadap RUU tersebut lebih lanjut berpendapat bahwa pelarangan TikTok menawarkan perlindungan minimal bagi data pengguna Amerika.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore