Demonstran pro-Palestina di depan ICJ.
JawaPos.com–Mahkamah Internasional (ICJ) menyelesaikan sidang putusan sementara atas laporan genosida Israel yang diusung Afrika Selatan. Beberapa tuntutan penting untuk meminimalisir jumlah korban dan krisis di Gaza menjadi prioritas utama dalam sidang itu. Namun, beberapa tuntutan utama belum diputuskan dalam sidang pada Jumat (26/1).
dilansir dari MEE, Jumat (26/1), Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan keputusan sementara yang menyerukan Israel untuk menahan diri menghalangi pengiriman bantuan ke Gaza dan memperbaiki situasi kemanusiaan. Resolusi tersebut juga memerintahkan Israel untuk mengambil segala tindakan sesuai kewenangan untuk mencegah tindakan genosida di wilayah konflik yang terkepung dan menghukum segala bentuk hasutan untuk melakukan genosida.
Namun, perjanjian tersebut tidak memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militer di Gaza, salah satu tuntutan utama Afrika Selatan dalam kasus yang diajukan ke Den Haag awal bulan ini.
”Pengadilan mengingatkan bahwa perintahnya mengenai tindakan sementara memiliki efek mengikat dan dengan demikian menciptakan kewajiban hukum internasional bagi pihak manapun yang menerima tindakan sementara tersebut,” kata pengadilan pada Jumat (26/1).
Pengadilan menambahkan bahwa Israel akan diwajibkan untuk melapor ke pengadilan dalam jangka waktu satu bulan sekali tentang apa yang dilakukan untuk menegakkan tindakan tersebut. Mereka juga menyerukan pembebasan tawanan yang diambil Hamas selama serangan 7 Oktober 2023 di Israel selatan.
Walaupun pengadilan diperkirakan belum akan memutuskan apakah Israel melakukan genosida dalam perangnya di daerah konflik yang terkepung tersebut, pengadilan memutuskan beberapa dari sembilan tindakan sementara yang diminta Afrika Selatan.
Sembilan tindakan sementara yang diminta Afrika Selatan termasuk penghentian segera operasi militer di Gaza, mencegah pemindahan paksa warga Palestina, menghentikan pembatasan bantuan kemanusiaan yang masuk ke wilayah terkepung tersebut, menahan diri dari melakukan genosida dan segala hal yang menghasutnya, serta mencegah penghancuran bukti-bukti dugaan kejahatan yang terjadi di Gaza.
ICJ hanya memiliki yurisdiksi atas negara. Oleh karena itu dapat memberikan perintah kepada Israel, namun tidak kepada Hamas, sebuah entitas non-negara.
Keputusan ICJ pada Jumat (26/1), mengikat secara hukum, namun hanya sedikit yang bisa dilakukan pengadilan yang bermarkas di Den Haag untuk menegakkan kepatuhan pihak yang sedang berkonflik tersebut.
Baca Juga: Bagaimana Belajar Bahasa Asing Bisa Ubah Cara Lihat Warna? Ini Fakta Ilmiah Menurut Psikologi
Negara-negara anggota PBB berpotensi meminta Dewan Keamanan PBB untuk menerapkan sanksi terpisah terhadap Israel jika Israel gagal mematuhi perintah ICJ.
Pemerintah Israel sebelumnya mengatakan, Den Haag tidak dapat menghentikan mereka dalam memulihkan keamanan di selatan dan utara negara tersebut. Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mengatakan dalam pidatonya di televisi bahwa dia menyambut baik keputusan tersebut.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
