
Ilustrasi kerja di perusahaan. (tirachardz/freepik)
JawaPos.com - Pemerintah Korea Selatan siap untuk memulai diskusi mengenai kebijakan '69 jam kerja dalam seminggu' yang kontroversial, sebuah revisi penting terhadap jam kerja.
Kebijakan ini mengusulkan untuk modifikas batas jam kerja yang diizinkan dalam seminggu, meningkatkannya dari ambang batas yang ada saat ini yaitu 52 jam menjadi 69 jam per minggu.
Dalam rangka menyelaraskan kebijakan dengan pandangan publik, pemerintah Korea Selatan secara cermat melanjutkan proses legislasi, terutama dengan memperhatikan kritik substansial seputar pengesahan jam kerja yang akan diperpanjang.
Hasil yang akan diungkapkan adalah laporan dari survei mendalam selama dua bulan, mencakup sudut pandang sekitar 6.000 warga yang dimulai pada bulan Juni 2023.
Survei tersebut meneliti sistem jam kerja di Korea Selatan saat ini, mencari tahu kekurangannya sembari secara aktif meminta umpan balik dari masyarakat umum dan tenaga kerja.
Pemerintah Korea Selatan berkomitmen untuk memanfaatkan masukan tersebut, sebagai elemen dasar untuk penyesuaian kebijakan yang akan datang.
Setelah hasil survei dirilis dan modifikasi yang direkomendasikan pada sistem jam kerja, diharapkan akan ada revisi secara signifikan serta berarti yang akan diimplementasikan.
Pemerintah sebelumnya telah menyelesaikan 'rencana revisi sistem jam kerja' pada bulan Maret, dan berencana untuk mengumumkan undang-undang pada tanggal 17 April.
Inti dari rencana tersebut adalah untuk mengubah pengelolaan jam kerja yang diperpanjang dari basis mingguan menjadi bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.
Tujuannya adalah untuk memperkenalkan jam kerja fleksibel yang memungkinkan lebih banyak pekerjaan saat waktu sibuk, dan lebih sedikit pekerjaan saat sedang tidak sibuk.
Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja menjelaskan, bahwa sistem yang ada saat ini membatasi pilihan yang dimiliki oleh perusahaan dan pekerja, serta tidak dapat mengakomodir tuntutan yang beragam dari para pekerja serta manajemen.
Usulan peningkatan jam kerja maksimum yang diperbolehkan menjadi 69 jam per minggu tersebut, langsung mendapat tantangan keras setelah diumumkan ke publik.
Para kritikus menyoroti bahwa begitu peraturan ditetapkan, pekerja hanya memiliki 11 jam untuk beristirahat dan 13 jam.
Setelah dikurangi waktu istirahat yang diwajibkan sesuai standar ketenagakerjaan, yaitu 1 jam 30 menit untuk setiap 4 jam kerja. Seseorang berpotensi bisa bekerja 11 jam 30 menit setiap hari.
Secara kumulatif, selama 6 hari kerja dalam seminggu, ini setara dengan 69 jam kerja yang memicu kekhawatiran dan reaksi keras. Setelah rencana tersebut diumumkan, Federasi Serikat Buruh Korea (KCTU) mengkritiknya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
