Ilustrasi hukuman mati
JawaPos.com - Kementerian Luar Negeri berupaya membebaskan 77 warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati di Malaysia. Hal ini menyusul penghapusan hukuman mati wajib di negara itu.
Untuk membebaskan para WNI itu, Kemenlu akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Persekutuan Malaysia, agar hukumannya diringankan.
“Kita akan tunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan hukum agar bisa memanfaatkan revisi hukuman (mati) mereka yang sudah inkrah, agar diturunkan menjadi hukuman penjara dengan rentang 30-40 tahun,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara Jumat (29/9).
Dari jumlah tersebut, 61 kasus tercatat di seluruh Semenanjung, delapan kasus di wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, enam kasus di wilayah kerja KJRI Kuching, serta dua kasus di wilayah kerja Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.
Untuk diketahui, pada 16 Juni 2023, Pemerintah Malaysia mengesahkan dua undang-undang (UU) penghapusan hukuman mati wajib melalui Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023 dan Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.
Baca Juga: Naik ke Tahap Penyidikan, KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Kementan
Melalui UU tersebut, otoritas Malaysia menghapus sifat “wajib” atau mandatory pada hukuman mati dengan menambahkan alternatif hukuman penjara paling singkat 30 tahun penjara dan paling lama 40 tahun penjara.
“Yang perlu disoroti bahwa ini bukan berarti menghapuskan hukuman mati di Malaysia, tetapi menghapuskan mandatory death penalty,” kata Judha.
Dia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 11 kategori tindak kejahatan yang pelakunya dapat diancam dengan hukuman mati di Malaysia, tetapi dengan adanya penghapusan sifat wajib tersebut, hakim memiliki diskresi untuk menjatuhkan hukuman selain hukuman mati, yaitu hukuman penjara 30-40 tahun.
Mengingat UU penghapusan hukuman mati wajib bersifat restoratif dan untuk menjamin keadilan, otoritas Malaysia mengesahkan pula UU revisi hukuman mati yang memfasilitasi kasus-kasus yang sudah inkrah agar bisa dikaji kembali.
“Jadi memberi kewenangan kepada Mahkamah Persekutuan di Malaysia untuk meninjau kembali kasus-kasus tersebut,” tutur Judha.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
