Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juni 2020 | 17.39 WIB

Saudi Tetap Laksanakan Haji Tahun Ini, tapi Terbatas

TETAP JAGA JARAK: Pemerinah mengizinkan sejumlah orang untuk salat berjamaah di Masjidilharam. (STR/AFP) - Image

TETAP JAGA JARAK: Pemerinah mengizinkan sejumlah orang untuk salat berjamaah di Masjidilharam. (STR/AFP)

JawaPos.com - Setelah lama dinanti-nantikan, akhirnya Pemerintah Arab Saudi menyampaikan pernyataan soal pelaksanaan haji tahun ini. Haji tetap dilaksanakan di Tanah Suci, tetapi penyelenggarannya secara terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan.

Pernyataan itu disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi lewat akun twitter @HajMinistry. Dalam twit itu dinyatakan bahwa setiap umat muslim dapat melaksanakan haji tahun ini atau 1441 H. Namun, itu hanya terbatas bagi yang berdomisili di Arab Saudi. Warga negara lain yang memang berdomisili di Arab Saudi tetap diizinkan. Sedangkan jamaah yang datang dari luar Arab tidak diizinkan masuk.

Baca juga: Selain Indonesia, 6 Negara Ini Juga Batalkan Haji 2020

"Ibadah haji akan diadakan tahun ini dalam jumlah terbatas dari berbagai negara dari dalam Kerajaan Arab Saudi, dengan tindakan hati-hati untuk menjaga keamanan dan keselamatan para peziarah Masjidil Haram," tulis akun yang dikutip JawaPos.com, Selasa (23/6).

Dalam keterangan itu pun, mereka berharap Tuhan Yang Maha Esa melindungi peserta ibadah haji dari pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia, termasuk Arab Saudi.

Baca juga: Menteri Agama: Pemerintah Tidak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun Ini

"Semoga Tuhan melindungi kalian dari pandemi ini dan menerima dari ibadah kalian," terang akun tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Arab Saudi memiliki opsi untuk menunda Ibadah Haji 2020. Hal tersebut dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang telah menyebar hampir di seluruh dunia.

Baca juga: Dana Haji Diinvestasikan Dulu ke Surat Berharga Syariah Negara

Sementara, untuk Indonesia tahun ini pemerintah sudah menyatakan tidak memberangkatkan jamaah haji. Jamaah haji yang sudah mendapat porsi tahun ini dan sudah melunaskan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bisa menarik lagi uangnya alias melakukan refund.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=c7tOLiu3ubI

 

https://www.youtube.com/watch?v=OTaHIWuglec

 

https://www.youtube.com/watch?v=JGd7SkVogN4

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore