Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Banu Adikara
Senin, 5 Desember 2022 | 23.13 WIB

Balenciaga Batal Gugat Produser USD 25 Juta Soal Iklan Pelecehan Anak

ilustrasi: pelecehan seksual anak - Image

ilustrasi: pelecehan seksual anak

JawaPos.com - Label fashion Balenciaga membatalkan gugatan USD 25 juta terhadap produser kampanye iklan kontroversial. Iklan yang memuat foto anak dengan memegang boneka Teddy Bear itu menampilkan kesan pelecehan seksual dengan kekerasan (BDSM).

Akibatnya, hal itu memicu tuduhan bahwa rumah mode mewah itu mempromosikan pelecehan anak.

Pengacara Balenciaga mengajukan pemberitahuan penghentian pada Jumat pekan laly di New York, menurut dokumen yang diperoleh The Post. Presiden dan CEO Balenciaga Cedric Charbit mengatakan untuk tidak melanjutkan litigasi.

Balenciaga mengajukan gugatan pada 25 November terhadap rumah produksi North Six dan desainer set Nicholas Des Jardins setelah perusahaan tersebut mendapat kecaman. Mahkamah Agung mengecam hal itu melanggar undang-undang pornografi anak federal.

Balenciaga mengatakan mencurigai dokumen latar belakang berasal dari pembuatan film drama TV.

"Tindakan dan kelalaian yang tidak dapat dijelaskan dari North Six dan Des Jardins sangat ceroboh," kata Balenciaga sebelumnya seperti dilansir dari New York Post, Senin (5/12).

Iklan itu menunjukkan anak-anak kecil berpose dengan boneka beruang mengenakan perlengkapan perbudakan seks. Akibat kejadian itu mendorong selebriti untuk mengecam hal itu. Atas kejadian itu, sang desainer juga sudah meminta maaf.

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore