Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juni 2020 | 21.48 WIB

Saudi Tetap Gelar Haji 2020, Syarat dan Ketentuannya Ketat

KIBLAT MUSLIM SEDUNIA: Salat Subuh di Masjidilharam, Makkab, dilaksanakan dengan menjaga jarak Selasa (23/6). Salat hanya diikuti para pengurus Masjidilharam. (AFP) - Image

KIBLAT MUSLIM SEDUNIA: Salat Subuh di Masjidilharam, Makkab, dilaksanakan dengan menjaga jarak Selasa (23/6). Salat hanya diikuti para pengurus Masjidilharam. (AFP)

JawaPos.com – Kendati tetap menyelenggarakan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi menetapkan berbagai pembatasan. Setelah membatasi kuota, kini Saudi juga menambah syarat-syarat lain.

Dalam pengumuman resmi yang diunggah di website maupun media sosial, pemerintah Saudi menyatakan bahwa haji tahun ini hanya boleh diikuti jamaah yang usianya di bawah 65 tahun. Selain itu, calon jamaah haji (CJH) harus mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan. Jamaah yang telah menunaikan ritual haji juga tidak boleh langsung beraktivitas. Mereka harus menjalani karantina. Tidak dijelaskan berapa lama karantina akan berlangsung.

Untuk kepentingan itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan setempat. Beberapa rumah sakit telah disiapkan untuk mengantisipasi kasus-kasus emergensi. Pemerintah Saudi juga menegaskan bahwa rombongan haji hanya boleh diikuti kelompok-kelompok kecil. Tujuannya, physical dan social distancing bisa terlaksana.

Dijelaskan pula, jumlah jamaah haji tahun ini dibatasi tak sampai 10 ribu orang. CJH yang diizinkan hanya warga Saudi maupun ekspatriat yang saat ini tinggal di negara tersebut. Ritual tawaf dan sai juga akan dibatasi. Saudi akan membagi jalur tawaf dan sai agar tidak terjadi kerumunan. Hal yang sama diberlakukan saat prosesi melontar jumrah di Jamarat.

Meski demikian, aturan-aturan itu belum disampaikan secara resmi kepada pemerintah Indonesia. Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menyatakan, sampai kemarin otoritas Saudi juga belum mengeluarkan regulasi tentang teknis penyelenggaraan haji.

Endang mengungkapkan, pihaknya selama ini tidak memiliki data perincian mukimin atau ekspatriat yang berhaji. Termasuk ekspatriat atau mukimin berkebangsaan Indonesia. ”Kami tidak punya datanya. Karena mereka (mukimin berkebangsaan Indonesia, Red) masuk kelompok hujaj dalam negeri,” katanya kemarin (24/6).

Endang lantas menjelaskan prosedur berhaji bagi para mukimin atau ekspatriat. Para mukimin cukup mendaftar melalui aplikasi haji lokal yang sudah disiapkan Saudi. Mereka kemudian membayar sesuai dengan paket yang dipilih. ”Syaratnya, iqamah masih berlaku dan dapat izin kafil,” katanya. Iqamah adalah sejenis surat izin tinggal bagi warga asing di Arab Saudi.

Dalam pengumuman yang sudah dikeluarkan Arab Saudi, terang Endang, ada ketentuan bahwa ekspatriat yang akan berhaji harus berkoordinasi dengan misi haji dari negara masing-masing. Namun, belum ada keterangan yang dimaksud misi haji itu apakah kedutaan di Riyadh atau konjen di Jeddah.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=J-k2BQg3eCc

 

https://www.youtube.com/watch?v=cWHkLg0uBrA

https://www.youtube.com/watch?v=RU0JDF5D5Pc

 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore