
KIBLAT MUSLIM SEDUNIA: Salat Subuh di Masjidilharam, Makkab, dilaksanakan dengan menjaga jarak Selasa (23/6). Salat hanya diikuti para pengurus Masjidilharam. (AFP)
JawaPos.com – Kendati tetap menyelenggarakan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi menetapkan berbagai pembatasan. Setelah membatasi kuota, kini Saudi juga menambah syarat-syarat lain.
Dalam pengumuman resmi yang diunggah di website maupun media sosial, pemerintah Saudi menyatakan bahwa haji tahun ini hanya boleh diikuti jamaah yang usianya di bawah 65 tahun. Selain itu, calon jamaah haji (CJH) harus mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan. Jamaah yang telah menunaikan ritual haji juga tidak boleh langsung beraktivitas. Mereka harus menjalani karantina. Tidak dijelaskan berapa lama karantina akan berlangsung.
Untuk kepentingan itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan setempat. Beberapa rumah sakit telah disiapkan untuk mengantisipasi kasus-kasus emergensi. Pemerintah Saudi juga menegaskan bahwa rombongan haji hanya boleh diikuti kelompok-kelompok kecil. Tujuannya, physical dan social distancing bisa terlaksana.
Dijelaskan pula, jumlah jamaah haji tahun ini dibatasi tak sampai 10 ribu orang. CJH yang diizinkan hanya warga Saudi maupun ekspatriat yang saat ini tinggal di negara tersebut. Ritual tawaf dan sai juga akan dibatasi. Saudi akan membagi jalur tawaf dan sai agar tidak terjadi kerumunan. Hal yang sama diberlakukan saat prosesi melontar jumrah di Jamarat.
Meski demikian, aturan-aturan itu belum disampaikan secara resmi kepada pemerintah Indonesia. Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menyatakan, sampai kemarin otoritas Saudi juga belum mengeluarkan regulasi tentang teknis penyelenggaraan haji.
Endang mengungkapkan, pihaknya selama ini tidak memiliki data perincian mukimin atau ekspatriat yang berhaji. Termasuk ekspatriat atau mukimin berkebangsaan Indonesia. ”Kami tidak punya datanya. Karena mereka (mukimin berkebangsaan Indonesia, Red) masuk kelompok hujaj dalam negeri,” katanya kemarin (24/6).
Endang lantas menjelaskan prosedur berhaji bagi para mukimin atau ekspatriat. Para mukimin cukup mendaftar melalui aplikasi haji lokal yang sudah disiapkan Saudi. Mereka kemudian membayar sesuai dengan paket yang dipilih. ”Syaratnya, iqamah masih berlaku dan dapat izin kafil,” katanya. Iqamah adalah sejenis surat izin tinggal bagi warga asing di Arab Saudi.
Dalam pengumuman yang sudah dikeluarkan Arab Saudi, terang Endang, ada ketentuan bahwa ekspatriat yang akan berhaji harus berkoordinasi dengan misi haji dari negara masing-masing. Namun, belum ada keterangan yang dimaksud misi haji itu apakah kedutaan di Riyadh atau konjen di Jeddah.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=J-k2BQg3eCc
https://www.youtube.com/watch?v=cWHkLg0uBrA
https://www.youtube.com/watch?v=RU0JDF5D5Pc

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
