Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 November 2017 | 09.00 WIB

Singapura Hentikan Perdagangan dengan Korut

DI SANA: Dalam sebuah foto yang diambil melalui jendela mobil, mahasiswa Korea Utara yang diterangi oleh layar televisi publik berjalan melewati stasiun pusat di Pyongyang pada 16 November 2017. - Image

DI SANA: Dalam sebuah foto yang diambil melalui jendela mobil, mahasiswa Korea Utara yang diterangi oleh layar televisi publik berjalan melewati stasiun pusat di Pyongyang pada 16 November 2017.

JawaPos.com = Korea Utara (Korut) kembali kehilangan partner dagang. Mengikuti jejak Filipina dan Malaysia, Singapura menghentikan hubungan perdagangan dengan negeri tetangga Korea Selatan tersebut.


’’Singapura akan melarang semua perdagangan barang komersial dari atau ke DPRK.’’ Demikian bunyi surat yang dikirimkan Bea Cukai Singapura kepada para pengusaha yang diungkap ke media Kamis (16/11). Surat itu ditandatangani Kepala Strategi dan Keamanan untuk Dirjen Bea dan Cukai Singapura Fauziah A. Sani.


Singapura dan Korut selama ini memiliki hubungan diplomatik dan perdagangan. Negeri kota itu duduk di urutan ketujuh sebagai partner perdagangan terbesar Korut. Meskipun, persentasenya hanya 0,2 persen dari keseluruhan perdagangan yang dilakukan Pyongyang. Nilai perdagangan bilateral keduanya pada 2015 mencapai USD 29 juta (setara dengan Rp 391 miliar).


Perubahan sikap Singapura itu dipicu uji coba nuklir Korut yang keenam pada 3 September lalu. Saat itu pemerintah Singapura langsung meminta kepada rakyatnya agar tidak berkunjung ke Korut jika tidak untuk urusan sangat penting.


Larangan perdagangan yang efektif dimulai 8 November lalu itu bukan hanya untuk ekspor impor yang melibatkan uang. Tetapi, juga sistem barter.


Barang-barang untuk dan dari Korut juga dilarang transit maupun ganti kapal di Singapura. Mereka yang melanggar bakal dijatuhi hukuman.


Perusahaan yang baru pertama melanggar bisa didenda hingga SGD 100 ribu (sekitar Rp 996,8 juta), atau mendekam 2 tahun di penjara. Bisa juga hukumannya dipenjara plus denda.


Bagi perusahaan yang sudah beberapa kali melanggar, hukumannya lebih berat. Yaitu, denda SGD 200 ribu (Rp 1,99 miliar) atau empat kali nilai barang atau dihukum tiga tahun penjara. Pelaku bisa dikenai hukuman ganda, penjara dan denda. Untuk perdagangan barang secara personal diminta agar mengacu kepada sanksi terbaru PBB yang dijatuhkan pada September lalu.


Tetapi, hubungan diplomatik kedua negara masih berjalan. Saat diwawancarai oleh National Public Radio pada Mei lalu, Menteri Urusan Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan mengungkapkan bahwa negaranya belum siap memutuskan hubungan diplomatik dengan Korut.


’’Keputusan itu menunjukkan bahwa dunia lebih memilih solusi untuk mengakhiri krisis nuklir Korut dengan cara diplomatik lewat sanksi, bukan aksi militer,’’ ujar pengamat hubungan Korut-Korsel Dr Bong Young Shik dari Yonsei University’s Institute for North Korean Studies.


Sebelumnya, Filipina berhenti bekerja sama dengan Korut sejak September lalu. Negara yang dipimpin Presiden Rodrigo Duterte itu merupakan partner perdagangan terbesar kelima Korut.
Malaysia yang pernah menjadi salah satu negara terdekat Korut malah mengambil langkah lebih jauh. Mereka memutuskan hubungan diplomatik maupun perdagangan.


PM Najib Razak sudah menyatakan tidak berbisnis dengan Korut lagi saat bertemu dengan Presiden AS Donald Trump di pada September. Bulan berikutnya dia memaparkan hal yang sama di parlemen. Kantor diplomatik Korut di Pyongyang juga telah ditutup. (Reuters/The Strait Times/sha/c4/ttg)

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore