Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Juni 2023 | 13.30 WIB

Uganda Sahkan UU Anti-LGBT Terkejam di Dunia, Pelaku Bisa Dihukum Mati, Potensi Eksodus Kaum LGBT Tinggi

Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani salah satu undang-undang anti-LGBT terkejam di dunia. Hukuman paling berat bagi pelaku adalah hukuman mati. - Image

Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani salah satu undang-undang anti-LGBT terkejam di dunia. Hukuman paling berat bagi pelaku adalah hukuman mati.

JawaPos.com - Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani salah satu undang-undang anti-LGBT terkejam di dunia. Hukuman paling berat bagi pelaku adalah hukuman mati. UU itu membuat negara-negara Barat mengecam Uganda dan meninjau ulang terkait pemberian bantuan.

Hubungan sesama jenis merupakan ilegal di Uganda, seperti di lebih dari 30 negara Afrika. Namun, undang-undang baru tersebut melangkah lebih jauh dan menjadi yang terkejam di dunia.

Dalam UU baru tersebut, pelaku LGBT yang melanggar hukum berulang kali dan menularkan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS melalui hubungan sejenis dihukum mati. Sementara, mereka yang terbukti mengkampanyekan homoseksualitas dikenai hukuman 20 tahun penjara.

UU tersebut mendapat kecaman banyak pihak. Tak hanya dari pelaku LGBT, pun dari para aktivis HAM. Bahkan, Presiden AS Joe Biden juga memberikan kecaman.

"Presiden Uganda telah melegalkan homofobia dan transfobia yang disponsori negara," kata Clare Byarugaba, seorang aktivis HAM Uganda.

Sementara itu, Presiden AS Joe Biden menyebut langkah itu sebagai pelanggaran yang tragis terhadap hak asasi manusia. Biden mengatakan Washington akan mengevaluasi implikasi undang-undang tersebut pada semua aspek kerja sama AS dengan Uganda.

"Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah tambahan, termasuk penerapan sanksi dan pembatasan masuk ke Amerika Serikat terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atau korupsi yang serius," kata Biden seperti dilansir Reuters.

Menariknya, penandatanganan UU Anti-LGBT itu dilakukan Presiden Museveni dengan pena emas di mejanya. Pria berusia 78 tahun itu menyebut homoseksualitas sebagai penyimpangan dari kehidupan normal dan mendesak anggota parlemen Uganda untuk melawan tekanan imperialis.

Sebuah organisasi lokal, Forum Kesadaran dan Promosi Hak Asasi Manusia, dan 10 orang lainnya kemudian mengajukan gugatan terhadap undang-undang tersebut ke mahkamah konstitusi. Hal ini disampaikan salah satu pemohon, Busingye Kabumba, kepada Reuters.

Presiden Museveni telah mengirimkan RUU asli yang disahkan pada Maret lalu, meminta parlemen untuk mengurangi beberapa ketentuan. Tetapi persetujuan utamanya tidak diragukan di negara konservatif di mana sikap anti-LGBT telah menguat dalam beberapa tahun terakhir, sebagian karena kampanye oleh kelompok gereja evangelis Barat.

Uganda sendiri menerima miliaran dolar bantuan asing setiap tahun. Dengan disahkannya UU Anti-LGBT tersebut, Uganda bisa ditinggalkan investor dan negara-negara pendonor. Salah satu pejabat pemerintah pengusul UU tersebut, Asuman Basalirwa, mengatakan bahwa visa AS untuk Ketua Parlemen Anita Among dibatalkan setelah undang-undang itu ditandatangani.

Bisa Diikuti Negara Afrika Lain

Sementara itu, Badan HAM PBB menegaskan terkejut dengan ditandatanganinya UU tersebut. Menurut PBB, Langkah Uganda dapat mendorong anggota parlemen di negara tetangga seperti Kenya dan Tanzania melakukan hal serupa.

"Betapa hebatnya pemimpin kita di Afrika!" cuit George Kaluma, seorang anggota parlemen Kenya yang mengajukan RUU anti-LGBTQ pada April. Kaluma merujuk pada keberanian Presiden Uganda, Yoweri Museveni.

"Kenya mengikuti Anda (Museveni) dalam upaya menyelamatkan umat manusia," imbuh Kaluma.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore