Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 November 2025 | 19.04 WIB

2 Warga Negara Inggris Terpidana Narkoba Dipulangkan dari Indonesia atas Dasar Kemanusiaan

Serah terima narapidana Lindsay Sandiford pada Kamis (6/11) di Bali (Dok. MIFTAHUDDIN HALIM/Radar Bali)

JawaPos.com - Seorang lansia Inggris berusia 68 tahun yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati serta seorang warga Inggris lainnya yang menjalani hukuman seumur hidup atas kasus narkoba resmi meninggalkan Indonesia pada Jumat (7/11).

Pemulangan ini dilakukan setelah Jakarta dan London mencapai kesepakatan bilateral yang memungkinkan keduanya dipulangkan atas dasar kemanusiaan. Matthew Downing, Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, mengatakan bahwa fokus utama setelah keduanya tiba di Inggris adalah kondisi kesehatan mereka. 

"Ketika mereka pertama kali tiba di Inggris, prioritasnya adalah kesehatan mereka. Mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan, serta perawatan dan rehabilitasi yang mereka butuhkan. Selanjutnya, keduanya akan diproses sesuai hukum dan prosedur pemerintah Inggris," ujarnya, dikutip dari Channel News Asia.

Deputi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan itu, proses hukum kedua terpidana akan dialihkan ke Inggris.

"Untuk Lindsay dan Shahab, setelah kami serahkan kepada pemerintah Inggris, mereka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah Inggris terkait keputusan hukum selanjutnya. Namun, putusan hukum Indonesia tetap harus dihormati," katanya.

Melansir dari Reuters, kesepakatan bilateral ini bersifat timbal balik, sehingga Indonesia juga memiliki hak untuk meminta pemulangan warganya yang ditahan di Inggris. Meski begitu, hingga kini belum ada permintaan resmi yang diajukan.

Kasus yang Menjerat Kedua Warga Inggris

Mengutip The Guardian, Lindsay Sandiford, 68 tahun, telah dipenjara di Bali sejak 2012. Ia ditangkap di Bandara Ngurah Rai setelah petugas menemukan 3,8 kg kokain senilai sekitar US$2,5 juta yang disembunyikan di lapisan koper miliknya. Dalam persidangan, Sandiford mengaku dipaksa menjadi kurir oleh sebuah komplotan yang mengancam keselamatan anak-anaknya. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh regu tembak, dan putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung Indonesia pada 2013.

Terpidana lainnya, Shahab Shahabadi, 35 tahun, telah menjalani hukuman seumur hidup sejak 2014 usai ditangkap di Jakarta dalam penyelidikan terkait jaringan narkoba internasional. Ia sebelumnya mengirim 30 kg metamfetamin dalam beberapa pengiriman dari Iran kepada rekannya untuk diedarkan di Jakarta, sebelum akhirnya ia ikut datang ke Indonesia dan ditangkap.

Sejarah Kasus Narkoba WNA di Indonesia

Melansir The Independent, Sandiford bukan satu-satunya warga asing yang menghadapi hukuman berat di Indonesia akibat pelanggaran narkoba. Pada 2005, sekelompok warga negara Australia yang dikenal sebagai Bali Nine ditangkap saat mencoba menyelundupkan lebih dari 8 kg heroin dari Bali. Dua pemimpin kelompok tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi pada 2015.

Hal ini kemudian memicu ketegangan diplomatik dan membuat Australia menarik duta besarnya sebagai bentuk protes. Dari anggota lainnya, satu-satunya perempuan dalam kelompok itu dibebaskan pada 2018, sementara anggota lainnya meninggal akibat kanker pada tahun yang sama.

Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) melalui The Guardian, Indonesia merupakan salah satu negara pusat penyelundupan narkoba, meski memiliki salah satu undang-undang narkoba paling ketat di dunia. Hal ini, salah satunya disebabkan karena upaya sindikat internasional yang menargetkan populasi muda di Indonesia.

Baca Juga: Elon Musk Selangkah Lagi Jadi Triliuner Pertama Dunia, Tesla Setujui Paket Gaji Fantastis Bernilai 1 Triliun Dolar

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore