Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 September 2025 | 07.07 WIB

Brasil Gabung dengan Afrika Selatan Terkait Gugatan Genosida Israel di ICJ, Solidaritas Global Makin Kuat di 2025

Istana Perdamaian yang menjadi tempat Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda (Dok. Al-Jazeera) - Image

Istana Perdamaian yang menjadi tempat Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda (Dok. Al-Jazeera)

JawaPos.com  Brasil resmi bergabung dengan gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida di Jalur Gaza.

Dilansir dari laman Al-Jazeera pada Minggu (21/9), Pengadilan Dunia di Den Haag mengonfirmasi langkah Brasil tersebut melalui pernyataan pada Jumat. Brasil menandatangani deklarasi intervensi sesuai Pasal 63 Statuta ICJ.

Pasal 63 memberikan hak kepada negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk ikut serta dalam kasus ketika interpretasi perjanjian internasional dipermasalahkan.

Brasil memanfaatkan pasal ini untuk menegaskan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948. Dengan demikian, Brasil menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Afrika Selatan.

ICJ mengundang Afrika Selatan dan Israel untuk memberikan pengamatan tertulis mengenai deklarasi intervensi Brasil.

Undangan ini menandai tahap awal keterlibatan resmi Brasil dalam kasus yang tengah disorot dunia. Tindakan ini memperkuat tekanan internasional terhadap Israel.

Kementerian Luar Negeri Brasil sebelumnya telah menyatakan niat untuk bergabung dalam kasus ini sejak Juli lalu.

Pemerintah Brasil menilai impunitas Israel merusak hukum internasional. Brasil juga mengecam agresi militer Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.

Dengan bergabungnya Brasil, daftar negara pendukung Afrika Selatan semakin panjang. Spanyol, Irlandia, Meksiko, Turki, dan beberapa negara lain sudah lebih dahulu menandatangani dukungan serupa. Langkah kolektif ini menunjukkan solidaritas global terhadap penegakan keadilan.

ICJ diperkirakan akan memerlukan waktu bertahun-tahun untuk mengeluarkan putusan akhir. Namun, pada Januari 2024, pengadilan telah mengeluarkan perintah sementara.

Perintah itu menuntut Israel mencegah tindakan genosida di Gaza dan membuka akses bantuan kemanusiaan.

Selain itu, ICJ menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional. Kebijakan Israel juga dinilai sebagai bentuk aneksasi. Pernyataan ini menambah bobot gugatan yang diajukan Afrika Selatan.

Baca Juga: Javier Bardem Serukan Bebaskan Palestina dan Kecam Genosida Gaza saat Hadir di Emmy Awards 2025

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore