
Istana Perdamaian yang menjadi tempat Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda (Dok. Al-Jazeera)
JawaPos.com – Brasil resmi bergabung dengan gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida di Jalur Gaza.
Dilansir dari laman Al-Jazeera pada Minggu (21/9), Pengadilan Dunia di Den Haag mengonfirmasi langkah Brasil tersebut melalui pernyataan pada Jumat. Brasil menandatangani deklarasi intervensi sesuai Pasal 63 Statuta ICJ.
Pasal 63 memberikan hak kepada negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk ikut serta dalam kasus ketika interpretasi perjanjian internasional dipermasalahkan.
Baca Juga: PBB Nyatakan Israel Lakukan Genosida di Gaza, Legislator Dorong Pemerintah RI Pimpin Upaya Global
Brasil memanfaatkan pasal ini untuk menegaskan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948. Dengan demikian, Brasil menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Afrika Selatan.
ICJ mengundang Afrika Selatan dan Israel untuk memberikan pengamatan tertulis mengenai deklarasi intervensi Brasil.
Undangan ini menandai tahap awal keterlibatan resmi Brasil dalam kasus yang tengah disorot dunia. Tindakan ini memperkuat tekanan internasional terhadap Israel.
Kementerian Luar Negeri Brasil sebelumnya telah menyatakan niat untuk bergabung dalam kasus ini sejak Juli lalu.
Pemerintah Brasil menilai impunitas Israel merusak hukum internasional. Brasil juga mengecam agresi militer Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Dengan bergabungnya Brasil, daftar negara pendukung Afrika Selatan semakin panjang. Spanyol, Irlandia, Meksiko, Turki, dan beberapa negara lain sudah lebih dahulu menandatangani dukungan serupa. Langkah kolektif ini menunjukkan solidaritas global terhadap penegakan keadilan.
ICJ diperkirakan akan memerlukan waktu bertahun-tahun untuk mengeluarkan putusan akhir. Namun, pada Januari 2024, pengadilan telah mengeluarkan perintah sementara.
Perintah itu menuntut Israel mencegah tindakan genosida di Gaza dan membuka akses bantuan kemanusiaan.
Selain itu, ICJ menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional. Kebijakan Israel juga dinilai sebagai bentuk aneksasi. Pernyataan ini menambah bobot gugatan yang diajukan Afrika Selatan.
Baca Juga: Javier Bardem Serukan Bebaskan Palestina dan Kecam Genosida Gaza saat Hadir di Emmy Awards 2025

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
