
Istana Perdamaian yang menjadi tempat Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda (Dok. Al-Jazeera)
JawaPos.com – Brasil resmi bergabung dengan gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida di Jalur Gaza.
Dilansir dari laman Al-Jazeera pada Minggu (21/9), Pengadilan Dunia di Den Haag mengonfirmasi langkah Brasil tersebut melalui pernyataan pada Jumat. Brasil menandatangani deklarasi intervensi sesuai Pasal 63 Statuta ICJ.
Pasal 63 memberikan hak kepada negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk ikut serta dalam kasus ketika interpretasi perjanjian internasional dipermasalahkan.
Baca Juga: PBB Nyatakan Israel Lakukan Genosida di Gaza, Legislator Dorong Pemerintah RI Pimpin Upaya Global
Brasil memanfaatkan pasal ini untuk menegaskan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948. Dengan demikian, Brasil menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Afrika Selatan.
ICJ mengundang Afrika Selatan dan Israel untuk memberikan pengamatan tertulis mengenai deklarasi intervensi Brasil.
Undangan ini menandai tahap awal keterlibatan resmi Brasil dalam kasus yang tengah disorot dunia. Tindakan ini memperkuat tekanan internasional terhadap Israel.
Kementerian Luar Negeri Brasil sebelumnya telah menyatakan niat untuk bergabung dalam kasus ini sejak Juli lalu.
Pemerintah Brasil menilai impunitas Israel merusak hukum internasional. Brasil juga mengecam agresi militer Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Dengan bergabungnya Brasil, daftar negara pendukung Afrika Selatan semakin panjang. Spanyol, Irlandia, Meksiko, Turki, dan beberapa negara lain sudah lebih dahulu menandatangani dukungan serupa. Langkah kolektif ini menunjukkan solidaritas global terhadap penegakan keadilan.
ICJ diperkirakan akan memerlukan waktu bertahun-tahun untuk mengeluarkan putusan akhir. Namun, pada Januari 2024, pengadilan telah mengeluarkan perintah sementara.
Perintah itu menuntut Israel mencegah tindakan genosida di Gaza dan membuka akses bantuan kemanusiaan.
Selain itu, ICJ menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional. Kebijakan Israel juga dinilai sebagai bentuk aneksasi. Pernyataan ini menambah bobot gugatan yang diajukan Afrika Selatan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Hasil Babak Pertama Persebaya vs Port FC: Miguel Pereira Cetak Gol Perdana, Skor Masih 1-1
Prediksi Persebaya Surabaya vs Port FC: Bruno Moreira Dikabarkan Cedera, Bernardo Tavares Buka Peluang Rotasi Pemain
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
