
Presiden Donald Trump. (Alex Brandon/Foto AP)
JawaPos.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, baru-baru ini menandatangani pernyataan yang melarang penuh warga negara dari 12 negara untuk masuk ke AS. selain itu, ia juga memberlakukan pembatasan parsial terhadap tujuh negara lainnya.
Dikutip JawaPos dari laman Al Jazeera, Trump memberlakukan kebijakan ini dengan alasan keamanan nasional dan ancaman “teroris asing”.
Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari pendekatan keras Trump terhadap imigrasi yang selama ini menuai kontroversi.
Dua belas negara yang warga negaranya dilarang total memasuki AS adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Demokratik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Sementara itu, tujuh negara yang dikenai pembatasan sebagian adalah Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Larangan penuh tersebut mengakibatkan warga dari 12 negara tersebut tidak dapat mengajukan visa imigran maupun non-imigran.
Sementara itu, pembatasan parsial meliputi larangan imigrasi permanen, visa pelajar, dan pariwisata bagi tujuh negara. Namun, mereka masih dapat mengajukan permohonan beberapa visa sementara.
Larangan ini diperkirakan akan mempengaruhi lebih dari 226.000 orang dan akan memberikan dampak yang signifikan, terutama bagi mereka yang ingin studi, bekerja, atau bersatu kembali dengan keluarga di AS.
Warga negara dari negara-negara terlarang yang sudah tinggal di AS pun menghadapi ketidakpastian, karena berisiko tidak dapat kembali jika mereka meninggalkan AS untuk sementara waktu.
Meski pernyataan ini mencakup sejumlah pengecualian, seperti pemegang green card, visa aktif, diplomat, dan beberapa kategori lainnya, banyak pihak mengkhawatirkan efek jangka panjangnya terhadap hubungan internasional dan kehidupan para migran.
Negara-negara yang terdampak, seperti Chad dan Sierra Leone, telah merespons dengan berbagai sikap, salah satunya dengan ajakan dialog.
Kebijakan yang merupakan kelanjutan dari pendekatan keras Trump terhadap imigrasi ini akan mulai berlaku pada 9 Juni 2025.
Di tengah pro dan kontra yang berkembang, dunia kini menanti bagaimana kebijakan ini akan berdampak secara lebih luas dalam dinamika politik global dan domestik Amerika Serikat. (*)

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
