Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Maret 2023 | 05.02 WIB

Rusia Ancam Tembakkan Rudal Hipersonik ke Gedung Pengadilan Den Haag

Deputy chairman of the Russian Security Council Dmitry Medvedev speaks during a meeting with members of the Security Council in Moscow on February 21, 2022. - Russian President Vladimir Putin said on February 21, 2022, he would make a decision - Image

Deputy chairman of the Russian Security Council Dmitry Medvedev speaks during a meeting with members of the Security Council in Moscow on February 21, 2022. - Russian President Vladimir Putin said on February 21, 2022, he would make a decision

JawaPos.com - Wakil Ketua Dewan Keamanan Rusia Dmitry Medvedev pada Senin (20/3) mengancam Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dengan penembakan rudal hipersonik Rusia. Itu setelah lembaga tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Vladimir Putin.

“Sangat mungkin untuk membayangkan penggunaan rudal Onyx hipersonik yang ditargetkan dari kapal Rusia di Laut Utara menuju gedung pengadilan Den Haag (Belanda),” kata Medvedev dalam sebuah pernyataan di Telegram.

Mantan Presiden Rusia itu menilai hukum publik internasional cacat karena tidak efektif menjalankan perannya mengingat banyaknya negara yang menolak menerapkan tindakan bias Majelis Umum PBB, keputusan Dewan Keamanan PBB, atau meninggalkan berbagai lembaga PBB.

"Sebuah kekuatan berdaulat tidak dapat menjalankan yurisdiksi atas kekuatan berdaulat lainnya," kata Medvedev.

Medvedev memperkirakan keputusan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin akan berdampak mengerikan bagi hukum internasional.

“Ini adalah runtuhnya fondasi dan asas-asas hukum, termasuk segala tuntutan pertanggungjawaban yang tak dapat terelakkan," ujar Medvedev.

"Sekarang, tidak ada yang akan pergi ke badan internasional mana pun, semua orang akan bernegosiasi di antara mereka sendiri. Semua keputusan bodoh PBB dan struktur lainnya akan berantakan. Kepercayaan hilang," kata Medvedev menambahkan.

ICC pada Jumat (17/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia atas dugaan kejahatan perang di Ukraina. Rusia menolak keputusan ICC dengan mengatakan bahwa Moskow tidak mengakui yurisdiksi lembaga tersebut dan menganggap keputusannya batal demi hukum.

Sementara itu, Perdana Menteri Ukraina Denys Shmyhal mengapresiasi penerbitan surat perintah penangkapan untuk Putin sebagai langkah penting menuju keadilan.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore