Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Februari 2024 | 19.23 WIB

Insinyur PT Dirgantara Indonesia Tidak Boleh Meninggalkan Korea Selatan Usai Diduga Mencuri Data Jet Tempur KF 21, Berikut Kronologinya

Jet Tempur KF 21. (Anadolu)


JawaPos.com -
 Korea Selatan mencegah seorang insinyur asal Indonesia meninggalkan negaranya selama beberapa bulan ke depan. Hal ini dilakukan terkait adanya dugaan pencurian data terkait proyek jet tempur KF-21.

Kementerian Luar Negeri Indonesia menyebutkan, sang insinyur merupakan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Pihak Korea Selatan menuduh insinyur Indonesia tersebut mencoba menyimpan data rahasia KF-21 dalam USB drive.

Baca Juga: APDESI Demo Lagi di depan Gedung DPR, Polisi Terjunkan 2.730 Personel

"Ada larangan untuk meninggalkan Korea Selatan sampai bulan April. Namun ini semata-mata untuk memastikan proses verifikasi berjalan dengan baik," ujar juru bicara Menlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, Selasa (6/2).

Meskipun larangan keberangkatan diberlakukan, Lalu mengatakan insinyur PT Dirgantara Indonesia tersebut tidak ditahan.

Kendati nama insinyur tersebut belum diungkapkan, Lalu mengatakan bahwa pihaknya sedang berusaha untuk verifikasi dugaan pencurian data tersebut.

Baca Juga: Operasional Taksi dan Stan UMKM di Bandara Dhoho Kediri Molor, Pemkab Beri Penjelasan

Lalu juga menekankan pihaknya tidak ingin membuat hipotesis terkait tindakan yang mungkin diambil oleh pemerintah Indonesia jika insinyur tersebut terbukti bersalah.

"Kami tidak bisa berhipotesis mengenai apakah terduga bersalah atau tidak. Kami sedang memperhitungkan verifikasi dugaan itu selengkap mungkin," tambahnya

Kedutaan Besar Indonesia di Seoul juga telah berkomunikasi dengan Kemenlu Korea Selatan dan instansi terkait lainnya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.

Baca Juga: Jadi Bumbu Rumah Tangga, Ternyata Sifat Cemburu Perempuan Dibenarkan dalam Surat At-Tahrim, Ini Kisahnya!

Dilansir dari Asia Today, selain dugaan pencurian data, proyek KF-21 juga menghadapi masalah tunggakan pembayaran oleh Indonesia. Meskipun setuju untuk menanggung 20% biaya proyek atau setara dengan 1,7 triliun won (Rp 19,97 triliun).

Dikabarkan pihak dari Pemerintah Indonesia baru membayar 227,2 miliar (Rp 2,6 triliun) hingga Januari 2019 silam. Terkait hal tersebut pihak Menlu RI, menegaskan urusan pembayaran utang KF-21 saat ini ditangani langsung oleh Kementerian Pertahanan Indonesia.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore