
Pengungsi akibat konflik di Sudan berjalan dengan barang miliknya di sepanjang jalan di Wad Madani, ibu kota negara bagian al-Jazirah (16/12/2023). (sumber: AFP melalui Getty Images)
JawaPos.com - Sebagai dampak dari perang yang melanda Sudan selama 10 bulan terakhir, hampir 8 juta warga terpaksa mengungsi.
Menurut laporan PBB. konflik yang pecah pada 15 April 2023, melibatkan ketegangan antara kelompok Paramiliter Pasukan Dukungan Cepat (RSF) dan Tentara Sudan (SAF) terkait rencana pemerintahan sipil telah merenggut nyawa sedikitnya 12,000 orang.
Meskipun demikian, kelompok lokal bersikeras bahwa jumlah korban sebenarnya mungkin jauh lebih tinggi daripada yang diumumkan.
“Saya mendengar cerita tentang kehilangan keluarga, teman, rumah dan mata pencaharian yang memilukan di tengah keputusasaan ini,” ujar Filippo Grandi, Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi, saat mengakhiri kunjungan tiga harinya ke Ethiopia.
“Tanpa dukungan donor lebih lanjut, akan sangat sulit untuk memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan kepada mereka yang paling membutuhkan.”
Berdasarkan laporan dari PBB, sejak bulan April 2023, lebih dari 1,5 juta orang telah terpaksa mengungsi ke negara-negara tetangga, dengan lebih dari 500.000 orang mencari perlindungan di perbatasan Chad. Dari jumlah tersebut, 86% adalah perempuan dan anak-anak.
Sebanyak 100.000 orang lainnya telah melintasi perbatasan ke Ethiopia, sementara di Sudan Selatan, diperkirakan 1.500 pengungsi memasuki negara itu setiap hari.
Situasinya dilaporkan "mengerikan" oleh organisasi bantuan kepada ABC News, Jum'at (2/1), dengan hampir 25 juta orang, atau hampir 50% dari total populasi Sudan, memerlukan bantuan kemanusiaan karena akses terhadap bantuan menjadi "masalah utama" dan sistem kesehatan "hampir runtuh."
Sekretaris Jenderal PBB, Fillipo Grandi telah mendesak dukungan tambahan yang "mendesak" untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Sementara itu, dalam konteks kelanjutan konflik, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan baru-baru ini mengumumkan bahwa ICC memiliki "alasan untuk percaya" bahwa kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma terjadi di Darfur, dilakukan oleh RSF dan SAF.
“Saya dapat mengonfirmasi kepada dewan bahwa kami mengumpulkan sejumlah besar materi, informasi, dan bukti yang relevan dengan kejahatan-kejahatan tertentu,” ujar Khan dalam pertemuannya dengan Dewan Keamanan PBB.
"Situasinya sangat mengerikan, tidak peduli dari sudut mana kita melihatnya."
Akibat perang yang melanda, kerusakan parah telah melanda di hampir setiap sektor di negara Afrika timur laut tersebut.
Kelompok milisi terus menduduki banyak rumah warga sipil, sementara harta benda seperti perhiasan, mobil, dan barang-barang pribadi lainnya dicuri dan sering kali diselundupkan ke negara-negara tetangga.
Sementara tuntutan internasional untuk menghentikan permusuhan terus berlanjut, pemimpin tinggi dari SAF dan RSF dilaporkan telah melakukan tiga pertemuan bulan ini di Bahrain, dihadiri oleh pejabat dari Mesir dan Uni Emirat Arab.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022