Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Januari 2024 | 13.06 WIB

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida di Jalur Gaza, Begini Reaksi Dunia 

Keluarga membawa rakyat Palestina yang akan dimakamkan di RS Naseer/ MEMO - Image

Keluarga membawa rakyat Palestina yang akan dimakamkan di RS Naseer/ MEMO

JawaPos.com – Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda telah memberikan putusan dalam kasus genosida Israel atas perang yang terjadi jalur Gaza.

Seperti diketahui, tindakan darurat yang diminta Afrika Selatan tersebut telah diputuskan pada Jum’at (26/1) lalu.

Dalam putusannya Mahkamah Internasional tidak memerintahkan gencatan senjata, namun meminta agar Israel melakukan tindakan untuk mencegah dan menghukum upaya hasutan melakukan genosida.

Selain itu, Israel juga diperintahkan memberikan izin bantuan kemanusian yang masuk ke Gaza dan diminta dalam waktu satu untuk melapor kembali ke pengadilan.

Dilansir melalui Aljazeera pada Minggu (28/1), berikut reaksi dunia terhadap keputusan Mahkamah Internasional.

Israel

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut. Dia menyebut bahwa perang yang berlangsung merupakan perang yang adil dan tiada duanya.

Lebih lanjut, Netanyahu mengatakan bahwa Israel terus berupaya membela warganya sambil mematuhi hukum internasional yang berlaku.

Afrika Selatan

Pemerintah Afrika Selatan menyambut baik dengan menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan yang menentukan bagi hukum internasional.

Dengan adanya tindakan sementara tersebut diharapkan Israel tidak akan menggagalkan penerapan perintah pengadilan.

Sementara itu, Naledi Pandor selaku Menteri Hubungan Internasional Afrika Selatan mengatakan bahwa Israel harus menghentikan pertempuran jika ingin mematuhi perintah pengadilan tertinggi PBB.

“Jika anda membaca perintah tersebut, implikasinya adalah gencatan senjata harus dilakukan,” ucap Pandor kepada wartawan.

Amerika Serikat

Amerika Serikat mengatakan tindakan sementara yang diumumkan Mahkamah Internasional konsisten dengan pandangan Washington bahwa Israel memiliki hak untuk mengambil tindakan agar serangan 7 Oktober 2023 tidak terulang kembali.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore