Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 01.33 WIB

Oposisi Layangkan Gugatan, MK Tangguhkan Jabatan PM Thailand

Perdana Menteri (PM) Thailand Prayuth Chan-o-cha diyakini tidak akan melanjutkan karier politiknya lagi setelah kekalahan di Pemilu. - Image

Perdana Menteri (PM) Thailand Prayuth Chan-o-cha diyakini tidak akan melanjutkan karier politiknya lagi setelah kekalahan di Pemilu.

JawaPos.com – Prayuth Chan-o-cha tak lagi berstatus perdana menteri (PM) Thailand. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menangguhkan jabatan Prayuth per Rabu (24/8). Itu terjadi setelah MK mempertimbangkan gugatan hukum dari oposisi.

Partai-partai oposisi menilai Prayuth telah mencapai akhir dari batas maksimal jabatan. Yakni, delapan tahun sebagai PM. Politikus 68 tahun itu menjadi PM setelah mengudeta pemerintah pada 2014. Dia kembali terpilih secara kontroversial pada Pemilu 2019.

Aturan 8 tahun masa jabatan itu tertuang dalam konstitusi 2017. Konstitusi tersebut ditulis oleh komite yang ditunjuk militer pascakudeta, lalu disahkan dalam referendum.

Petisi yang diajukan ke MK berpandangan bahwa karena junta militer yang dipimpin Prayuth telah mengangkatnya sebagai PM pada Agustus 2014, maka batas jabatannya habis pekan ini.

Lima di antara 9 hakim MK setuju mendengarkan kasus yang diajukan oposisi. Gugatan oposisi saat ini dinilai masuk akal. ”Dengan demikian, suara mayoritas agar Prayuth ditangguhkan sebagai PM efektif pada 24 Agustus 2022 sampai pengadilan mengeluarkan putusan,” bunyi pernyataan MK, seperti dikutip Agence France-Presse.

Prayuth punya waktu 15 hari untuk menanggapi gugatan itu. Selama ditangguhkan, dia bisa melanjutkan perannya sebagai menteri pertahanan. Wakil PM Prawit Wongsuwan bakal menggantikan posisi Prayuth sampai MK mengambil keputusan.

”Kabinet saat ini akan melanjutkan tugasnya seperti biasa karena Jenderal Prayuth belum digulingkan dari jabatannya. Hanya diberhentikan dari tugas,” ujar Wissanu Krea-ngam, wakil PM Thailand lainnya.

Pemimpin Partai Move Forward Pita Limjaroenrat termasuk salah satu yang ingin Prayuth mundur. Dia menegaskan, negaranya butuh pemimpin baru. Dia pun tak setuju jika Prawit menjadi pengganti sementara Prayuth. ”Ini seperti mendayung perahu di bak mandi, dari Jenderal Prayuth ke Jenderal Prawit,” tegas Pita.

Bagi oposisi, keputusan MK untuk menangguhkan jabatan Prayuth adalah kemenangan tersendiri. Meskipun hasil akhirnya belum diketahui. Oposisi sudah empat kali berusaha menggulingkan Prayuth, tapi selalu gagal.

Para pendukung Prayuth berpendapat, jabatan PM seharusnya terhitung sejak 2017 ketika konstitusi yang baru itu berlaku. Bahkan bisa terhitung sejak 2019 yang merupakan pemilu pertama setelah berlakunya konstitusi baru. Jika MK mengikuti logika tersebut, Prayuth bisa menjabat hingga 2025 atau 2027.

Belakangan, dukungan untuk Prayuth memang terus terjun. Berdasar jajak pendapat baru-baru ini, dua per tiga responden ingin dia mundur dari jabatannya. Di bawah kepemimpinannya, Thailand mencatat rekor kinerja ekonomi terburuk dalam 30 tahun. Dia juga menuai banyak kritik atas penanganan pandemi di Thailand.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore