Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Maret 2021 | 21.30 WIB

Tiongkok Balas Sanksi Inggris Terkait Isu Xinjiang

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pemerintah Tiongkok di Beijing, Jumat (26/3), menjatuhkan sanksi terhadap beberapa orang dan organisasi di Inggris sebagai bentuk balasan terkait isu Xinjiang.

’’Langkah ini hanya berdasarkan kebohongan dan disinformasi, secara jelas melanggar hukum internasional dan prinsip dasar hubungan internasional, mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok, dan sangat merusak hubungan Tiongkok-Inggris," demikian pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri China (MFA), seperti dilansir dari Antara.

MFA telah memanggil Duta Besar Inggris untuk Tiongkok guna menyampaikan protes dan mengecam sikap Inggris sebelumnya. Di laman resmi MFA disebutan nama-nama orang yang dikenai sanksi, yakni Tom Tugendhat, Iain Duncan Smith, Neil O'Brien, David Alton, Tim Loughton, Nusrat Ghani, Helena Kennedy, Geoffrey Nice, dan Joanne Nicola Smith Finley.

Sementara untuk organisasi adalah China Research Group, Conservative Party Human Rights Commission, Uyghur Tribunal, and Essex Court Chambers.

"Mulai hari ini individu yang bersangkutan dan anggota keluarga mereka dilarang memasuki wilayah daratan Tiongkok, Hong Kong, dan Makau. Properti mereka di Tiongkok akan dibekukan. Individu dan institusi di Tiongkok dilarang berbisnis dengan mereka. Tiongkok berhak untuk mengambil tindakan lebih lanjut," demikian MFA.

Sebelumnya Menlu Inggris Dominic Raab mengumumkan sanksi terhadap empat pejabat senior Tiongkok dan Biro Keamanan Publik Daerah Otonomi Xinjiang atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis minoritas Muslim Uighur.

Sanksi Inggris tersebut menyusul sanksi serupa yang dikeluarkan Uni Eropa yang kemudian juga telah mendapatkan sanksi balasan dari Beijing. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/epJidv5FWYY

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore