Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Oktober 2023 | 20.50 WIB

Oposisi Denmark Upayakan Anggota Tolak RUU Larang Penodaan Alquran

Ilustrasi Alquran raksasa. - Image

Ilustrasi Alquran raksasa.

JawaPos.com–Lima partai oposisi Denmark pada Selasa (3/10) mengumumkan akan memobilisasi sebanyak mungkin anggota parlemen untuk menentang rancangan undang-undang yang akan memidanakan pencemaran nama baik simbol-simbol agama, termasuk kitab suci umat Islam, Alquran.

RUU tersebut diperkirakan akan diputuskan pada sesi sidang parlemen terkini, yang dimulai pada Selasa (3/10), setelah reses musim gugur. Partai Aliansi Liberal, Demokrat Denmark, Konservatif, Partai Rakyat Denmark, dan partai Nye Borgerlige, semuanya partai sayap kanan, mendesak legislator mereka menghadiri parlemen sebanyak mungkin untuk menentang usul peraturan perundang-undangan pemerintah terhadap pembakaran Alquran.

Juru bicara hukum Aliansi Liberal Steffen Larsen dalam pernyataan pada Selasa (3/10), menunjukkan ketidaksenangan dengan keputusan pemerintah untuk tidak mengarahkan pilihan bagi anggota parlemen. Dia menginginkan kejelasan tentang siapa yang mendukung dan siapa yang menentang undang-undang ini.

Pada 25 Agustus, pemerintah koalisi dari Partai Demokratis Sosial, Partai Liberal, dan Moderat, mengusulkan peraturan perundang-undangan untuk memidanakan penodaan simbol-simbol agama. Peraturan perundangan-undangan tersebut muncul setelah aksi politikus Denmark Rasmus Paludan yang berulang membakar Alquran, salah satunya dilakukan dekat masjid dan di depan Kedutaan Besar Turki di Kopenhagen pada awal tahun ini. Aksi itu memicu kecaman dari seluruh dunia.

Aksi penodaan terhadap Alquran tersebut menimbulkan kemarahan dunia muslim. Turki mengecam keras persetujuan pihak berwenang atas tindakan provokatif tersebut, yang disebut merupakan kejahatan kebencian.

Tindakan itu diambil untuk memidanakan pembakaran Alkitab atau Alquran, menurut pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Denmark setelah RUU tersebut diajukan di parlemen.

”Sebagai dampak dari pembakaran Alquran, Denmark semakin dipandang di sebagian besar dunia sebagai negara yang memfasilitasi tindakan yang menghina dan merendahkan negara dan agama lain,” kata pernyataan itu dilansir dari Antara.

RUU itu tidak meliputi ungkapan secara verbal atau tulisan, termasuk gambar, namun menargetkan aksi yang dilakukan di tempat publik atau dengan tujuan distribusi yang lebih luas.

”Aksi penghinaan dan meremehkan ini berdampak negatif bagi warga Denmark baik di luar maupun dalam negeri,” ungkap Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard.

Dia mencatat peraturan itu berarti bahwa kegiatan membakar Alkitab atau Alquran secara publik akan ditindak pidana dengan ancaman hukuman.

Namun, pernyataan terbaru dari partai oposisi jelas menunjukkan bahwa pemerintah sepertinya tidak mendapat suara maksimum untuk meloloskan RUU tersebut di parlemen, yang telah memulai fase perundingan selama empat pekan. Rancangan undang-undang tersebut diharapkan akan disajikan secara resmi untuk pemungutan suara.

Peraturan terbaru itu jika lolos maka akan masuk ke dalam Bab 12 Hukum Pidana Denmark, yang berkaitan dengan keamanan nasional. Hukuman atas pelanggaran ini dapat berkisar dari denda hingga dua tahun penjara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore