
Hukuman mati di Malaysia tidak lagi bersifat mandatori.
JawaPos.com - Pemerintah Malaysia telah melakukan amandemen undang-undang terkait hukuman mati dan seumur hidup pada Selasa (12/9) minggu lalu.
Berdasarkan amandemen itu, hukuman mati di Malaysia tidak lagi bersifat mandatori bukan berarti dihapus.
Penghapusan sifat mandatori dalam amandemen tersebut membuat terpidana di Malaysia dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mendapat keringanan hukuman.
Keputusan untuk meloloskan semua permohonan PK merupakan kewenangan penuh dari hakim bukan pemerintah.
Hakim bisa saja tidak meloloskan PK atas kasus-kasus tertentu seperti pemberontakan kepada pemerintah, ancaman kepada raja, kasus narkotika dan lainnya.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan bahwa undang-undang tersebut perlu dipahami dengan baik agar tidak salah narasi terkait penghapusan mandatori hukuman mati.
"Jadi boleh-boleh saja mengajukan PK, tapi bukan berarti semua PK yang diajukan akan diloloskan hakim," ujarnya dilansir dari Antara pada Kamis (21/9).
"Jadi ini harus dipahami betul. Jangan sampai nanti kalau ada warga kita yang mengajukan PK lalu ditolak hakim, lalu pemerintah yang disalahkan," tambahnya.
Menurut data dari Kementerian Luar Negeri Indonesia, saat ini terdapat 157 Warga Negara Indonesia (WNI) yang divonis hukuman mati di Malaysia.
Tetapi, hanya 78 WNI yang dapat mengajukan PK dan sejauh ini sudah 42 pengajuan telah didaftarkan serta 36 pengajuan lainnya masih dalam proses untuk didaftarkan.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
