Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Mei 2020 | 06.19 WIB

Ditolak Demonstran, Ini Tujuan RUU Keamanan Nasional untuk Hongkong

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Setelah berbulan-bulan tenang, punjuk rasa di Hongkong kembali pecah. Hal tersebut dipicu usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional oleh Tiongkok yang akan diterapkan di Hongkong. Penerapan itu dinilai akan mengubah status unik Hongkong secara drastis.

RUU tersebut memang belum disahkan. Pemerintah Tiongkok baru memasukkan usul pembentukannya untuk mendapat persetujuan dari parlemen. Namun, pro demokrasi di Hongkong sudah turun ke jalan untuk menggaungkan protes.

Aksi protes yang berujung kerusuhan di Hongkong terjadi pada Minggu (24/5). Aksi terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang juga melanda Hongkong. Padahal, Hongkong juga masih tetap melakukan jaga jarak sosial.

Terkait dengan RUU Keamanan Nasional yang menuai aksi protes lantaran beleid itu akan menjadi akhir bagi beragam kebebasan yang dirasakan warga Hongkong, Kepala Keuangan Hongkong berpendapat sedikit memberi kesejukan. Apabila RUU tersebut disahkan menjadi UU, pada akhirnya akan membantu meningkatkan lingkungan bisnis di Hongkong.

Pernyataan Sekretaris Keuangan Paul Chan Mo-po pada Minggu (/24/5) datang ketika pemimpin kota dan tiga pejabat tinggi lainnya juga berbicara untuk mendukung pemerintah pusat terkait langkah kontroversial itu.

Sementara itu, pemimpin Hongkong Carrie Lam mengatakan dalam sebuah posting Facebook bahwa dia dan kabinetnya akan melakukan yang terbaik untuk mempromosikan dan menjelaskan kepada publik tentang pentingnya undang-undang yang diusulkan.

Sekretaris Keamanan John Lee mengatakan bahwa dalam beleid, pemerintah tidak akan mengesampingkan tingkat ancaman serangan teroris di Hongkong. Artinya, RUU kontroversial tersebut diperlukan untuk menangani munculnya terorisme di Hongkong. Maklum saja, aksi demonstrasi beberapa waktu yang lalu yang terbilang panjang diindikasi telah digerakkan oknum yang mengarah ke terorisme.

Sebenarnya, RUU tersebut baru diusulkan. Bahkan, pada pekan ini badan legislatif Tiongkok baru dijadwalkan akan menggelar jajak pendapat untuk menentukan apakah RUU itu diterima atau ditolak. Sebagian besar pihak yakin bahwa RUU akan disetujui.

Pada intinya, RUU tersebut akan mengatur beberapa hal perbuatan melawan hukum menyusul unjuk rasa tahun lalu. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah upaya memisahkan diri atau lepas dari Tiongkok yang artinya Hongkong menjadi negara merdeka. Kemudian tindakan yang merongrong otoritas pemerintah pusat. Aksi terorisme atau kekerasan terhadap masyarakat, dan campur tangan asing terhadap kondisi di Hongkong.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=D8jSgA6oArc

https://www.youtube.com/watch?v=7d5WddlAWRc

https://www.youtube.com/watch?v=P3UUT2J48Iw

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore