Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Desember 2019 | 03.05 WIB

Otak Pembantaian di Maguindanao Dihukum 30 Tahun Penjara

Andal Ampatuan Jr., center, a principal suspect in a recent massacre that killed 57 political rivals and journalists, flashes the - Image

Andal Ampatuan Jr., center, a principal suspect in a recent massacre that killed 57 political rivals and journalists, flashes the

JawaPos.com – Pengadilan Manila baru saja mengeluarkan putusan atas kasus pembantaian konvoi politik di Provinsi Maguindanao kemarin (19/12). Sedikitnya 43 orang yang berhubungan dengan klan Ampatuan dipenjara karena membunuh lawan politik mereka pada 2009. Sayang, 53 orang lainnya dinyatakan tidak bersalah atas tragedi tersebut.

Pengadilan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara terhadap 27 pelaku utama pembantaian yang dilakukan satu dekade lalu. Di antara mereka adalah otak pembantaian Andal Ampatuan Jr. Dia berencana meneruskan kekuasaan ayahnya sebagai gubernur Andal Ampatuan saat itu.

Selain mereka, 14 polisi lokal dan personel milisi Ampatuan dihukum 8–10 tahun atas tuduhan kaki tangan pembunuhan tersebut. ’’Aksi mereka terbukti disengaja dan direncanakan,’’ tulis Pengadilan Manila menurut Agence France-Presse.

Namun, tak semua terdakwa dinyatakan bersalah. Sebanyak 53 orang dibebaskan oleh pengadilan karena keterlibatan mereka tak bisa dibuktikan tanpa keraguan. Di antara mereka, Sajid Ampatuan yang saat ini menjadi anggota dewan perwakilan daerah ikut divonis bebas.

’’Putusan ini membuat kami gembira sekaligus sedih. Sebab, hanya beberapa tersangka yang dihukum,’’ ujar Esmael Mangudadatu, rival sekaligus target Ampatuan pada pembantaian 2009.

Mangudadatu masih ingat kekejian Ampatuan saat berjaya. Saat itu, dia berencana mendaftar sebagai calon gubernur untuk menandingi Andal Ampatuan. Namun, Mangudadatu mendapat kabar bahwa klan Ampatuan bakal menghadang konvoi partainya yang ingin melakukan pendaftaran.

Saat itu Mangudadatu mengirim istrinya, dua saudara perempuan, dan puluhan awak media untuk mendaftar atas nama dirinya. Pikirnya, kelompok militan tak akan tega menyakiti perempuan.

Kenyataan yang terjadi sebaliknya. Seluruh konvoi digiring ke bukit dan dibantai di sana. Jasad mereka ditemukan di satu lubang kuburan masal. ’’Istri saya ditembak 17 kali. Saya tidak pernah lupa ada peluru di dada dan alat vitalnya,’’ ungkap Mangudadatu kepada BBC.

Karena awak media yang ikut terbunuh, kasus klan Ampatuan juga menjadi pembantaian jurnalis terbesar sepanjang sejarah. Hingga kini, Filipina menduduki peringkat 10 negara paling berbahaya untuk pekerja media.

TENTANG KASUS AMPATUAN
- Klan Ampatuan menyergap sebuah konvoi partai politik dan membantai peserta iring-iringan pada 2009.
- Sebanyak 58 orang terbunuh. Termasuk 32 jurnalis yang ikut dalam konvoi.
- Sebanyak 200 orang dituduh terlibat pembantaian tersebut. Sebanyak 80 orang masih buron.
- Sebanyak 90 orang dipenjara atas kasus ini. Sebanyak 53 tersangka, termasuk 32 petugas polisi, dibebaskan setelah melalui proses pengadilan.

Sumber: AFP

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore