
Photo
JawaPos.com - Komunitas LGBT Tanzania waspada setelah ada pengumuman pasukan anti-gay akan mencari dan menangkap siapa pun yang dicurigai sebagai homoseksual. Dilansir dari Timeslive, pengumuman itu dibuat oleh pemerintah lokal kala itu.
Di Tanzania, homoseksual merupakan hal ilegal dan siapa pun yang dinyatakan bersalah menghadapi hukuman seumur hidup. Dua pria Afrika Selatan, bersama sepuluh lainnya pernah ditangkap dan ditanyai tentang promosi gaya hidup homoseksual.
Pada saat itu, otoritas Tanzania juga mendeportasi orang-orang asing yang memperjuangkan hak-hak gay di negara itu. Tetapi Tanzania bukan satu-satunya negara yang mengambil sikap keras yang tegas terhadap homoseksualitas. Terdapat empat negara Afrika lainnya yang melarang homoseksualitas antara lain:
Nigeria
Pada tahun 2014, Presiden Nigeria Goodluck Jonathan menandatangani Undang-Undang Larangan Pernikahan Seks Sesama Jenis. Pada Maret 2018, The Guardian mencatat penggerebekan di tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh komunitas gay merupakan hal biasa.
Sebuah serangan di Club Owode di Lagos pada 2017 membuat 70 pria dan anak lelaki ditangkap. "Dalam sebagian besar kasus, polisi memeras mereka," kata aktivis Daniel Okoye kepada The Guardian.
"Bagi sebagian besar dari mereka, satu-satunya harapan adalah membayar tebusan dan keluar, dan polisi menggunakannya untuk melawan mereka," ujarnya.
Sudan
Sudan memberlakukan hukum pidana tahun 1991 untuk melarang hubungan sesama jenis. Hukuman keras yang direkomendasikan oleh kode hukum tersebut termasuk kehidupan di penjara dan bahkan kematian. Human Rights Watch mengatakan, pembatasan tersebut sangat menghambat kemampuan kelompok yang bekerja pada isu-isu LGBT untuk mendaftar sebagai LSM.
Mesir
Negara Afrika Utara itu mengandalkan pemeriksaan anal dalam proyek antigay-nya. Menurut Reuters, sumber yudisial dikutip tahun lalu mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan oleh seorang dokter forensik yang bersumpah untuk menghormati profesinya dan etikanya.
Setelah enam pria ditangkap karena mempromosikan penyimpangan seksual dan pesta pora, Naija Bounaim dari Amnesty International mengatakan, fakta bahwa jaksa penuntut umum Mesir memprioritaskan menangkap orang berdasarkan orientasi seksual mereka benar-benar menyedihkan.
Uganda
Orang-orang yang ditemukan memiliki hubungan sesama jenis di Uganda dapat menghabiskan sebanyak tujuh tahun di penjara. Ini menurut Amnesty International. Kerangka kerja legislatif untuk misi antigay Uganda adalah RUU Anti-Homoseksualitas, yang membuat ketentuan untuk hukuman untuk pelaku hubungan homoseksual dan mempromosikan hubungan sesama jenis.

Resmi! Daftar Line Up Skuad Clash of Legends 2026 Barcelona Legends vs DRX World Legends di GBK
Harga LPG Non Subsidi Naik per 18 April 2026, Cek Daftar Harga Terbarunya!
Heboh Isu Perselingkuhan Istri Ahmad Sahroni dengan Seorang Duda Drummer Band Tahun 90-an, Netizen: Ketahuan Mulu Mesra-mesraan di Publik
Dugaan Penipuan Lowongan Kerja Libatkan Eks Camat Pakal, DPRD Surabaya Desak Pengawasan ASN Diperketat
Kecewa Berat! Francisco Rivera Ungkap Kondisi Ruang Ganti Persebaya Surabaya Usai Kalah dari Madura United
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Deretan 11 Kuliner Pempek Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan
Kick-off Sempat Dimajukan! Ini Jadwal Resmi Persib Bandung vs Arema FC di GBLA
Tak Ada Timnas Indonesia U-17! Klasemen Runner-up Terbaik Piala AFF U-17 2026 Usai Thailand Dikalahkan Laos
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
