Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 April 2019, 20.56 WIB

5 Negara Afrika Anti-Gay

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komunitas LGBT Tanzania waspada setelah ada pengumuman pasukan anti-gay akan mencari dan menangkap siapa pun yang dicurigai sebagai homoseksual. Dilansir dari Timeslive, pengumuman itu dibuat oleh pemerintah lokal kala itu.

Di Tanzania, homoseksual merupakan hal ilegal dan siapa pun yang dinyatakan bersalah menghadapi hukuman seumur hidup. Dua pria Afrika Selatan, bersama sepuluh lainnya pernah ditangkap dan ditanyai tentang promosi gaya hidup homoseksual.

Pada saat itu, otoritas Tanzania juga mendeportasi orang-orang asing yang memperjuangkan hak-hak gay di negara itu. Tetapi Tanzania bukan satu-satunya negara yang mengambil sikap keras yang tegas terhadap homoseksualitas. Terdapat empat negara Afrika lainnya yang melarang homoseksualitas antara lain:

Nigeria

Pada tahun 2014, Presiden Nigeria Goodluck Jonathan menandatangani Undang-Undang Larangan Pernikahan Seks Sesama Jenis. Pada Maret 2018, The Guardian mencatat penggerebekan di tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh komunitas gay merupakan hal biasa.

Sebuah serangan di Club Owode di Lagos pada 2017 membuat 70 pria dan anak lelaki ditangkap. "Dalam sebagian besar kasus, polisi memeras mereka," kata aktivis Daniel Okoye kepada The Guardian.

"Bagi sebagian besar dari mereka, satu-satunya harapan adalah membayar tebusan dan keluar, dan polisi menggunakannya untuk melawan mereka," ujarnya.

Sudan

Sudan memberlakukan hukum pidana tahun 1991 untuk melarang hubungan sesama jenis. Hukuman keras yang direkomendasikan oleh kode hukum tersebut termasuk kehidupan di penjara dan bahkan kematian. Human Rights Watch mengatakan, pembatasan tersebut sangat menghambat kemampuan kelompok yang bekerja pada isu-isu LGBT untuk mendaftar sebagai LSM.

Mesir

Negara Afrika Utara itu mengandalkan pemeriksaan anal dalam proyek antigay-nya. Menurut Reuters, sumber yudisial dikutip tahun lalu mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan oleh seorang dokter forensik yang bersumpah untuk menghormati profesinya dan etikanya.

Setelah enam pria ditangkap karena mempromosikan penyimpangan seksual dan pesta pora, Naija Bounaim dari Amnesty International mengatakan, fakta bahwa jaksa penuntut umum Mesir memprioritaskan menangkap orang berdasarkan orientasi seksual mereka benar-benar menyedihkan.

Uganda

Orang-orang yang ditemukan memiliki hubungan sesama jenis di Uganda dapat menghabiskan sebanyak tujuh tahun di penjara. Ini menurut Amnesty International. Kerangka kerja legislatif untuk misi antigay Uganda adalah RUU Anti-Homoseksualitas, yang membuat ketentuan untuk hukuman untuk pelaku hubungan homoseksual dan mempromosikan hubungan sesama jenis.

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore