Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 2 Maret 2025 | 22.41 WIB

Menteri PKP Minta Pemda Jakarta Tetapkan Lokasi Jalan Akses Kapuk Raya-PIK 1

Menteri PKP Maruarar Sirait. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Menteri PKP Maruarar Sirait. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta Pemerintah Daerah Provinsi Jakarta untuk segera mengambil keputusan terkait penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. 
 
Menteri Ara menyebut, penetapan lokasi ini dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 
 
Dia pun menyebut bahwa Pemda Jakarta yang mempunyai kewenangan untuk penetapan lokasi (penlok) dan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses.
 
"Untuk itu saya minta agar secepat mungkin ditetapkan keputusannya. Saya akan kembali lagi di tanggal 15 Maret 2025 untuk menindaklanjuti perkembangannya," kata Menteri Ara dalam keterangannya, Minggu (2/3).
 
Menteri Ara juga menganjurkan kepada Pemda agar dalam menentukan penlok diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar. Dalam kesempatan tersebut Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Polres Jakarta Utara untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
 
 
"Untuk investigasi merupakan kewenangan kepolisian, agar diselesaikan permasalahan penumpukan batu yang disebut warga menutup saluran air. Kalau kami Kementerian PKP ditugaskan untuk mengawal mencari keputusan terbaik atas pemasahalan ini sesuai instruksi Presiden Prabowo. Saya akan kembali di tanggal 15 Maret 2025 nanti," jelas Menteri Ara. 
 
Lebih lanjut, Menteri Ara juga menegaskan bahwa prinsip utama dalam pembukaan akses jalan ini adalah inklusivitas dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, tidak boleh ada pemisahan eksklusif antara warga komplek dengan warga sekitar.
 
Jika akses jalan tersebut dibuka, maka harus dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dengan aturan yang disepakati bersama.
 
“Salah satu poin kesepakatannya adalah jalan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk akses kendaraan roda 2 dan roda 4, bukan kendaraan logistik, industri, atau kendaraan besar. Jangan ada masyarakat yang merasa dirugikan,” tutup Menteri Ara.
 
 
 
 
 
 
 
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore