Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Februari 2024 | 13.20 WIB

Bagi Calon Penumpang, KAI Tegaskan Aturan Bagasi 20 Kg Bukan Aturan Baru!

Ilustrasi pengecekan bagasi di Stasiun Gambir./ANTARA/HO-KAI Daop 1 Jakarta. - Image

Ilustrasi pengecekan bagasi di Stasiun Gambir./ANTARA/HO-KAI Daop 1 Jakarta.

JawaPos.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan calon penumpang yang hendak berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, dan Bekasi untuk mematuhi aturan berbagasi.

Sesuai dengan ketentuan yang telah ada, para penumpang kereta api diingatkan agar membawa barang bawaan untuk diletakkan di bagasi dengan berat maksimal 20 kilogram (kg).

Melansir dari Antara pada Selasa (6/2), Ixfan Hendriwintoko selaku Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, dalam keterangannya pada hari Sabtu (3/2), menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan aturan baru dan telah berlaku sejak lama.

Barang bawaan juga harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan kerusakan pada kereta api.

Untuk barang bawaan dengan volume lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm), penumpang tidak diizinkan membawanya ke dalam kabin kereta penumpang.

Sebagai alternatif, disarankan untuk menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

KAI diketahui secara rutin melakukan sosialisasi terhadap aturan mengenai barang bawaan melalui media sosial dan media massa.

Barang-barang yang tidak diizinkan sebagai bagasi mencakup binatang, narkotika, senjata tajam, benda mudah terbakar/meledak, barang berbau tidak sedap, dan barang yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang atau melanggar peraturan.

Ixfan berharap agar semua penumpang mematuhi aturan berbagasi demi menjaga kenyamanan dan keamanan perjalanan kereta api.

"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan," ucapnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore