Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 April 2024 | 01.07 WIB

Tarif Khusus Batik Solo Trans dan Kemudahan Peroleh Informasi Publik Bagi Penyandang Disabilitas di Solo

Tarif khusus batik solo trans dan kemudahan peroleh informasi publik penyandang disabilitas di Solo. (Dok diskominfo surakarta) - Image

Tarif khusus batik solo trans dan kemudahan peroleh informasi publik penyandang disabilitas di Solo. (Dok diskominfo surakarta)

JawaPos.com – BST atau Batik Solo Trans, merupakan salah satu sarana transportasi yang menjadi kebanggaan masyarakat Solo. Titik koridor BST tersebar luas di Kota Solo, memudahkan mobilitas penduduk.

Selain kemudahan mobilitas, tarif BST juga sangat terjangkau, yaitu sebesar Rp 3.700 per April 2024. Namun, beberapa kelompok memiliki hak untuk mendapatkan keringanan tarif, hanya membayar Rp 2.000.

Kelompok yang berhak mendapatkan tarif khusus ini meliputi lansia (usia di atas 60 tahun), pelajar atau mahasiswa, serta penyandang disabilitas. Namun, untuk memperoleh tarif khusus, proses aktivasi diperlukan. Dikutip dari surakarta go, Kamis (25/4) Berikut adalah langkah-langkah aktivasi yang diperlukan:

- Buka tautan pendaftaran kartu khusus di situs web https://bit.ly/pendaftaran-tarif-khusus.

- Buat akun pengguna dengan username dan password.

- Terima notifikasi melalui email.

- Isi data profil pengguna kartu dan nomor kartu uang elektronik bank.

- Verifikasi data untuk validasi identitas (KYC).

- Terima notifikasi verifikasi melalui email.

Jika sudah, beritahukan ke pengemudi BST bahwa akan mengaktifkan kartu khusus. Pengemudi akan mengaktifkan aplikasi Perso di pembaca TOB dengan memindai kode QR.

Tap kartu uang elektronik bank di pembaca kartu di dalam bus. Kartu uang elektronik sudah dapat digunakan untuk mendapatkan tarif khusus.

Penggunaan kartu khusus ini diharapkan memberikan kemudahan dan keringanan bagi lansia, disabilitas, serta pelajar atau mahasiswa dalam menggunakan BST sebagai sarana transportasi sehari-hari.

Keterbukaan informasi publik menjadi hal yang penting dalam sistem demokrasi yang menghormati kedaulatan rakyat untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk mengakses informasi di setiap wilayah tempat tinggal, dapat menggunakan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

PPID bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lembaga publik. PPID kota Solo berlokasi di Kompleks Balaikota Surakarta, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, Kp. Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah. PPID Kota Surakarta melayani setiap hari Senin hingga Kamis, dari pukul 07.15 hingga 16.00 WIB, dan Jumat, dari pukul 07.00 hingga 11.30 WIB.

Untuk permohonan informasi publik bagi individu dengan disabilitas di Kota Solo, berlaku langkah-langkah sebagai berikut:

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore