Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Desember 2023 | 00.26 WIB

Kementerian PUPR Pastikan Periksa Bangunan dan Infrastruktur Dasar di IKN Nusantara

Proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. - Image

Proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

JawaPos.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memastikan pembangunan dasar dari bangunan dan infrastruktur yang ada di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan diperiksa terlebih dahulu.

"Proses pemeriksaan terhadap bangunan dan infrastruktur yang telah terbangun di IKN pasti dilakukan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah di Jakarta, pada Rabu (13/12) dikutip Antara.

Faizah mengatakan perihal pemeriksaan bangunan dan infrastruktur yang sudah dibangun di IKN ini memiliki jadwalnya masing-masing. Kementerian PUPR memiliki tugas yakni menyiapkan infrastruktur dasar di IKN.

"Yang penting kalau Kementerian PUPR ditargetkan harus menyelesaikan tahun depan, maka kita selesaikan. Kita melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Kementerian PUPR melalui Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) melakukan pemeriksaan semua perihal bangunan di IKN Nusantara ini untuk dipastikan bangunan yang dibuat ini bisa menjadi layak huni.

Pemeriksaan dilakukan di IKN pada kawasan Istana dan Kantor Presiden, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), rumah tapak jabatan, dan bangunan-bangunan lainnya. Pemeriksaan dilakukan seperti mengecek lampu dan air, fungsi tangga, pembagian ruangan, serta hal-hal lainnya. Pemeriksaan ini memiliki tujuan supaya memastikan bangunan di IKN Nusantara ini menjadi layak huni.

Nusantara sebagai Ibu Kota Negara di masa depan sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. IKN bukan hanya untuk memindahkan bangunan yang di kota saja, tapi juga menjadi pusat perkotaan modern. IKN sendiri memiliki prinsip sebagai suatu Future Smart Forest City of Indonesia. IKN mengubah perihal pembangunan yang menjadi Indonesia-sentris, dan memiliki fungsi untuk mempercepat transisi ekonomi negara.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore