Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 November 2026 | 23.54 WIB

Cha Ga Won Hadapi Sidang Kedua, Kuasa Hukum Tolak Seluruh Dakwaan

Cha Ga Won (allkpop)

JawaPos.com - Cha Ga Won bantah seluruh tuduhan penipuan yang menjeratnya. Dalam sidang kedua yang berlangsung pada 3 November 2026 di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, pihaknya mengakui telah menerima sejumlah dana dari beberapa pihak, tetapi menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak melibatkan tipu daya maupun niat melakukan penipuan.

Menurut laporan allkpop, Cha menghadapi dakwaan berdasarkan undang-undang Korea Selatan tentang pemberatan hukuman atas kejahatan ekonomi tertentu.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang melalui sejumlah kesepakatan bisnis yang melibatkan artis dan perusahaan di bawah naungan One Hundred Label.

Salah satu perkara yang disorot berkaitan dengan perusahaan Nomus. Cha diduga menerima sekitar 11 miliar won atau setara 8,2 juta dolar AS dengan menjanjikan kontrak pertunjukan dan distribusi merchandise milik Taemin SHINee.

Ia juga dituduh memperoleh 12,1 miliar won melalui kesepakatan produksi serta distribusi merchandise EXO-CBX, dan tambahan 1,1 miliar won dari bisnis platform yang dikaitkan dengan fromis_9.

Selain itu, dakwaan turut mencakup persoalan perjanjian sewa rumah dengan sistem deposit atau jeonse.

Cha diduga menerima uang jaminan sebesar 5,4 miliar won dari seorang kenalan berinisial Jang setelah menjanjikan pengaturan kontrak sewa, tetapi kesepakatan tersebut disebut tidak terlaksana.

Tim kuasa hukum Cha menegaskan bahwa penerimaan dana memang terjadi, tetapi tidak dilakukan melalui penyampaian informasi palsu ataupun niat menipu.

Mereka juga menyatakan negosiasi kontrak dengan Nomus berlangsung melalui prosedur yang dianggap normal. Pihak pembela turut membantah adanya pembicaraan konkret mengenai kontrak awal dengan fromis_9.

Cha kini menggunakan kuasa hukum baru dari firma Jipyong, menggantikan pengacara sebelumnya. Sidang lanjutan berlangsung pada 7, 8, dan 21 Desember 2026.

Jaksa berencana menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Nomus dan pihak terkait lainnya. Hingga proses hukum berlanjut, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dakwaan yang dibantah oleh Cha dan tim pembelanya.

 
 

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore