Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19.48 WIB

CEO One Hundred Cha Ga Won Dituduh Melakukan Penipuan Puluhan Miliar Won, Berikut Beberapa Kasusnya

CEO One Hundred Cha Ga Won. (Allkpop) - Image

CEO One Hundred Cha Ga Won. (Allkpop)

JawaPos.com - CEO One Hundred Label, Cha Ga Won, membantah seluruh tuduhan penipuan yang menjeratnya dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, pada 13 Oktober 2026. Dilansir dari Allkpop, ia menegaskan tidak mengakui tuduhan yang tercantum dalam dakwaan jaksa. 

Cha Ga Won menjalani persidangan di hadapan Divisi Pidana ke-23 yang dipimpin Hakim Oh Se Yong. Melalui tim kuasa hukumnya, ia menyatakan akan menyampaikan penjelasan lebih rinci terkait posisinya dalam sidang berikutnya.

Pengacara Cha Ga Won, Min Byung Kwon, menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

"Kami membantah semua tuduhan yang diuraikan dalam dakwaan. Kami akan memberikan pernyataan rinci tentang posisi kami pada sidang berikutnya," kata Min di persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penipuan bernilai miliaran won yang berkaitan dengan kontrak bisnis industri hiburan Korea Selatan. Sejumlah nama artis K-pop, termasuk Taemin, Chen, Baekhyun, dan grup fromis_9, disebut dalam uraian dugaan transaksi yang dipersoalkan jaksa.

Dugaan Penipuan Berkaitan dengan Kontrak Artis K-pop

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan sejumlah dugaan penipuan yang berkaitan dengan kesepakatan bisnis di industri hiburan.

Cha dituduh memperoleh 5,5 miliar won Korea Selatan dalam dua transaksi terpisah dengan menjanjikan kontrak kepada perusahaan teknologi hiburan Nommus. Kesepakatan tersebut disebut berkaitan dengan penampilan konser Taemin serta distribusi merchandise.

Selain itu, ia diduga memperoleh 12,1 miliar won melalui janji kontrak produksi dan distribusi merchandise untuk Chen dan Baekhyun. Jaksa juga menuduh Cha menerima 1,1 miliar won dengan menjanjikan kesepakatan bisnis untuk platform yang berkaitan dengan fromis_9.

Jika digabungkan, nilai transaksi dalam tiga kasus tersebut angkanya mencapai 18,7 miliar won Korea Selatan. Namun, angka itu merupakan bagian dari sangkaan jaksa yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore