Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 September 2026 | 03.56 WIB

Mantan Kekasih Park Min Young, Kang Jong Hyun Dituntut 20 Tahun Penjara 

park min young (x @theladymotara)

JawaPos.com – Kang Jong Hyun, yang sebelumnya diberitakan sebagai mantan kekasih aktris Park Min Young, hadapi tuntutan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus dugaan manipulasi saham dan penggelapan dana perusahaan yang terafiliasi dengan Bithumb.

Menurut laporan allkpop, tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan terakhir di Seoul Southern District Court pada 18 September 2026. Jaksa juga meminta denda sebesar 150 miliar won serta penyitaan sekitar 18,1 miliar won.

Kang didakwa atas sejumlah pelanggaran, termasuk penggelapan dan pelanggaran kepercayaan berdasarkan undang-undang kejahatan ekonomi tertentu, serta perdagangan curang berdasarkan Capital Markets Act.

Yonhap News melaporkan bahwa jaksa menuduh Kang dan pihak terkait menggelapkan sekitar 62,8 miliar won dari perusahaan afiliasi Bithumb pada periode 2020 hingga September 2022.

Dalam perkara manipulasi saham, jaksa menuduh Kang dan rekan-rekannya menerbitkan convertible bonds (CB) kemudian menyebarkan informasi positif untuk mendorong harga saham perusahaan.

Menurut laporan allkpop dan Yonhap, tindakan tersebut diduga menghasilkan keuntungan tidak sah sekitar 35 miliar won, sementara Kang juga dituduh terlibat dalam transaksi call option dengan harga yang dianggap merugikan perusahaan.

Jaksa juga menyoroti dugaan tindakan terkait penghilangan barang bukti selama proses penyelidikan. Kang dituduh memerintahkan pegawai untuk mengganti atau membuang hard drive komputer dan ponsel setelah pemberitaan mengenai hubungannya dengan Park Min Young pada 2022.

Ia juga disebut diduga meminta seorang pegawai yang mengelola rekening atas nama pinjaman untuk melarikan diri ke luar negeri.

Di sisi lain, tim hukum Kang membantah sejumlah tuduhan tersebut. Dalam pembelaan terakhir, pengacaranya berargumen bahwa unsur perdagangan curang yang menyesatkan investor belum terbukti dan menyatakan Kang tidak memiliki niat melakukan pelanggaran kepercayaan maupun memperoleh keuntungan ilegal. Mereka juga mempertanyakan metode jaksa dalam menghitung kerugian perusahaan.

Nama Park Min Young kembali ikut disebut karena hubungan masa lalu keduanya pernah menjadi perhatian publik.

Sebelumnya agensi Park Min Young menyatakan hubungan tersebut telah berakhir dan menegaskan pada 2024 bahwa perusahaan keluarga sang aktris tidak memiliki hubungan dengan Kang Jong Hyun.

Sementara itu, tuntutan 20 tahun penjara yang diajukan jaksa bukan merupakan putusan akhir pengadilan, sehingga keputusan mengenai hukuman Kang masih menunggu putusan hakim.

 
 

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore