Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 16.19 WIB

Choi Jung Won Terima Penangguhan Dakwaan atas Kasus Ancaman terhadap Mantan Kekasih 

choi jung won (x @SBS_star)
choi jung won (x @SBS_star)
 
JawaPos.com – Choi Jung Won menerima penangguhan dakwaan dari Kejaksaan Distrik Pusat Seoul dalam kasus dugaan ancaman terhadap mantan kekasihnya.
 
Keputusan tersebut diumumkan pada 16 Juli setelah jaksa menyelesaikan proses penyelidikan atas perkara yang sempat menyita perhatian publik.
 
Dikutip dari dispatch, Choi Jung Won sebelumnya diselidiki atas dugaan ancaman dengan senjata terhadap mantan kekasihnya, yang diidentifikasi sebagai A.
 
Insiden itu disebut terjadi pada Agustus tahun lalu, ketika Choi diduga mendatangi kediaman korban setelah menerima kabar bahwa hubungan mereka telah berakhir. Polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan pada November 2025.
 
Meski tindak pidana ancaman dengan senjata dapat diproses tanpa persetujuan korban, jaksa memutuskan untuk menangguhkan dakwaan setelah mempertimbangkan sikap korban.
 
Beberapa hari setelah melaporkan kejadian kepada polisi, korban diketahui mengajukan surat yang menyatakan tidak ingin Choi dihukum.
 
Selama proses penyelidikan lanjutan di kejaksaan, korban juga dikabarkan meminta agar Choi diberikan keringanan.
 
Dua tuduhan lain, yakni ancaman menggunakan rekaman video dan pelanggaran Undang-Undang Antipenguntitan atau Stalking Punishment Act, resmi dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup.
 
Khusus untuk tuduhan ancaman menggunakan rekaman, jaksa menilai ucapan tersebut bersifat spontan dan kecil kemungkinan benar-benar direalisasikan, mengingat status Choi sebagai figur publik.
 
Dengan itu, Choi Jung Won tidak akan menjalani proses persidangan atas perkara ini. Meski demikian, kasus tersebut kembali menjadi sorotan karena melibatkan dugaan tindak pidana serius yang sempat mengemuka tahun lalu.
 
Hingga kini, Choi Jung Won belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan kejaksaan tersebut.
 
 
Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore