
Terdakwa Ammar Zoni saat menjalani sidang kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Pusat. (Abdul Rahman)
JawaPos.com - Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni menanggapi saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12).
Diantara saksi yang dihadirkan JPU, adalah saksi dari petugas keamanan Lapas Salemba dan dari pihak kepolisian saat terjadi penangkapan terhadap Ammar Zoni dkk atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas.
Jon Mathias mengatakan, kualitas saksi yang dihadirkan JPU kurang berkualitas karena mereka kerap menjawab tidak tahu ketika dicecar dengan sejumlah pertanyaan.
"Kualitas saksinya tidak memadai lah. Nilai pembuktiannya kurang, banyak nggak tahunya. Saksi kunci kan dari pihak lapas, otomatis yang menggeledah kan dia," kata Jon Mathias.
Dia juga mengatakan bahwa proses penggeledahan tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat tugas saat melakukan penggeledahan pada awal tahun 2025 lalu.
"Penggeledahan tidak ada surat tugas, tidak ada saksi, tidak ada berita acaranya. Itu kan cacat hukum menurut pendapat kita," ungkap Jon Mathias.
Selain itu, menurut pengacara Ammar Zoni, petugas kepolisian tidak ada pada saat proses penggeledahan yang dilakukan di dalam sel tahanan Ammar Zoni.
"Dari polisi cuma penangkapan, penggeledahan kan tidak ada di tempat. Mereka tahunya barang sudah ada di kantor, barang itu diserahkan di kantor, bukan menggeledah ke dalam," ucapnya.
