Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Desember 2025 | 13.07 WIB

Mediasi Atalia Praratya-Ridwan Kamil Capai Sejumlah Kesepakatan, Ini Poin-poinnya

Momen Atalia Praratya bersama Ridwan kamil sebelum munculnya gugatan cerai di pengadilan Agama Bandung. (ANTARA/Rubby Jovan) - Image

Momen Atalia Praratya bersama Ridwan kamil sebelum munculnya gugatan cerai di pengadilan Agama Bandung. (ANTARA/Rubby Jovan)

JawaPos.com - Atalia Praratya dan Ridwan Kamil atau RK akhirnya mencapai kesepakatan terkait masa depan rumah tangga mereka yang sudah berusia 29 tahun. Pasangan ini sepakat untuk bercerai secara baik-baik.

Kesepakatan bercerai didapatkan setelah dilakukan mediasi di luar persidangan dengan dihadiri Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. Selain itu, mediasi juga dihadiri tim kuasa hukum masing-masing dan juga hakim mediator.

"Mediasi dihadiri oleh Ibu Atalia dan Pak Emil. Pada dasarnya beliau ini sepakat untuk berpisah secara baik-baik," kata Debi Agusfriansa selaku kuasa hukum Atalia Praratya, Jumat (19/12).

Mediasi digelar di luar persidangan, katanya, dizinkan secara aturan. Oleh karena itu, pihak Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sepakat melakukan mediasi di luar pengadilan demi menciptakan suasana yang lebih nyaman dan tenang.

Selain sepakat bercerai secara baik-baik, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya juga sepakat akan saling menghormati satu sama lain dengan tidak saling menjelekkan satu sama lain. Mereka juga sepakat untuk merawat anak secara bersama-sama.

Debi Agusfriansa memastikan bahwa perceraian antara Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya terjadi bukan karena hadirnya orang ketiga.

"Kebetulan kami dari pihak penggugat, kami yang membuat isi gugatan, kami pastikan dalam isi gugatan tidak ada yang namanya pihak ketiga. Ini murni perpisahan karena keinginan dari kedua belah pihak," ungkapanya.

Mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada aturan dan runutan proses perceraian yang secara normatif harus dilalui.

Pihak Ridwan Kamil dan Atalia Praratya juga berkomitmen untuk melalui semua rangkaian proses perceraian hingga pada akhirnya sampai keluar putusan cerai dari pengadilan nanti.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore