
Aktor Ammar Zoni dan 5 warga binaan lainnya resmi dipindah dari Rutan Salemba Jakarta Timur ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan. (Ditjenpas Kementerian Imipas)
JawaPos.com - Terdakwa Ammar Zoni kini bisa bernapas lega setelah perjuangannya bersama kuasa hukum untuk dapat mengikuti persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya dizinkan.
Hal ini terkait dengan kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di Lapas Salemba Jakarta Pusat pada awal tahun 2025 lalu.
Mulai sidang tertanggal 18 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan oleh majelis hakim untuk menghadirkan Ammar Zoni dkk ke hadapan persidangan.
"Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI, dihadirkan untuk dilakukan sidang secara offline," kata majelis hakim Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/10).
Adapun Terdakwa IV diperbolehkan oleh majelis hakim untuk mengikuti persidangan secara virtual mengingat yang bersangkutan menderita penyakit TBC dan untuk menghindari penularan penyakit.
Jon Mathias selaku kuasa hukum menyambut positif Ammar Zoni akhirnya diperbolehkan untuk mengikuti jalannya persidangan secara langsung di PN Jakarta Pusat mulai pekan depan.
Menurut Jon Mathias, Ammar Zoni bakal membongkar secara terang kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di Lapas Salemba Jakarta Pusat.
"Mudah-mudahan Ammar sesuai dengan janjinya akan membongkar perkara peredaran narkotika dan birokrasi di lapas. Supaya ketahuan bagaimana peran dari para petugas lapas," ujar Jon Mathias.
Harapannya dengan Ammar Zoni bicara secara blak-blakan, lapas dapat benar-benar terbebas dari peredaran narkoba di masa mendatang karena tim pemantauan dan pengawasan bekerja secara maksimal dan profesional.
"Harusnya fungsi pengawasan itu pencegahan. Ibarat rumah, masak dibiarkan maling masuk ke dalam rumah kita dulu baru ditangkap. Harusnya sebelum masuk sudah dicegah," paparnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas Salemba yang kasusnya sedang bergulir di PN Jakarta Pusat.
Pihak LPSK masih menelaah kemungkinan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Namun yang pasti, Ammar Zonni harus memenuhi syarat apabila dikabulkan.
Ammar harus mampu membongkar struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang berada di level pengendali dalam jaringan untuk tujuan membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
