
Aktor Ammar Zoni dan 5 warga binaan lainnya resmi dipindah dari Rutan Salemba Jakarta Timur ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan. (Ditjenpas Kementerian Imipas)
JawaPos.com - Terdakwa Ammar Zoni kini bisa bernapas lega setelah perjuangannya bersama kuasa hukum untuk dapat mengikuti persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya dizinkan.
Hal ini terkait dengan kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di Lapas Salemba Jakarta Pusat pada awal tahun 2025 lalu.
Mulai sidang tertanggal 18 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan oleh majelis hakim untuk menghadirkan Ammar Zoni dkk ke hadapan persidangan.
"Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI, dihadirkan untuk dilakukan sidang secara offline," kata majelis hakim Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/10).
Adapun Terdakwa IV diperbolehkan oleh majelis hakim untuk mengikuti persidangan secara virtual mengingat yang bersangkutan menderita penyakit TBC dan untuk menghindari penularan penyakit.
Jon Mathias selaku kuasa hukum menyambut positif Ammar Zoni akhirnya diperbolehkan untuk mengikuti jalannya persidangan secara langsung di PN Jakarta Pusat mulai pekan depan.
Menurut Jon Mathias, Ammar Zoni bakal membongkar secara terang kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di Lapas Salemba Jakarta Pusat.
"Mudah-mudahan Ammar sesuai dengan janjinya akan membongkar perkara peredaran narkotika dan birokrasi di lapas. Supaya ketahuan bagaimana peran dari para petugas lapas," ujar Jon Mathias.
Harapannya dengan Ammar Zoni bicara secara blak-blakan, lapas dapat benar-benar terbebas dari peredaran narkoba di masa mendatang karena tim pemantauan dan pengawasan bekerja secara maksimal dan profesional.
"Harusnya fungsi pengawasan itu pencegahan. Ibarat rumah, masak dibiarkan maling masuk ke dalam rumah kita dulu baru ditangkap. Harusnya sebelum masuk sudah dicegah," paparnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas Salemba yang kasusnya sedang bergulir di PN Jakarta Pusat.
Pihak LPSK masih menelaah kemungkinan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Namun yang pasti, Ammar Zonni harus memenuhi syarat apabila dikabulkan.
Ammar harus mampu membongkar struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang berada di level pengendali dalam jaringan untuk tujuan membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022