
Vadel Badjideh. (TikTok @omeletteic)
JawaPos.com-- Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh dalam kasus pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi dengan korban Lolly, anak Nikita Mirzani. Hukuman awalnya 9 tahun penjara, kini diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh untuk tujuan memberikan perlindungan terhadap Lolly, anak Nikita Mirzani, yang saat itu masih merupakan anak di bawah umur.
"Karena memang negara Indonesia khususnya memberikan perlindungan terhadap anak ya, persetubuhan ini sangat tidak melindungi anak, apalagi anak sebagai masa depan bangsa," kata Catur Irianto selaku Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat ditemui di kantornya, Jumat (7/11).
Majelis hakim tingkat banding memutus lebih berat hukuman terhadap Vadel Badjideh karena kelakuannya melakukan persetubuhan dan menggugurkan kehamilan hingga dua kali, yang mengakibatkan kerusakan pada alat reproduksi Lolly, anak Nikita Mirzani.
"Ini merusak organ daripada reproduksi. Jadi sudah dua kali dia menggugurkan kandungan anak di bawah umur, ini yang memperberat," kata Catur.
Pihak pengadilan tidak tahu persis apakah kerusakan alat reproduksi yang terjadi ini memiliki dampak untuk jangka panjang atau tidak. Namun, ada kemungkinan Lolly tidak bisa hamil di masa mendatang gara-gara kerusakan yang terjadi akibat dua kali aborsi.
"Jadi pengguguran kehamilan selama dua kali ini, kita nggak tahu ke depannya bagaimana terhadap anak ini terkait dengan alat reproduksinya. Di sini ada kerawanan juga ya terhadap alat reproduksi atau tempat untuk janin. Apakah dia nanti masih punya bisa keturunan atau tidak, kita tidak tahu," ungkapnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
