Artis Sandra Dewi memeluk suaminya yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Dery R
JawaPos.com - Artis Sandra Dewi,istri pengusaha Harvey Moeis melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini supaya sejumlah aset miliknya yang sempat disita dapat dikembalikan. Adapun sebelumnya, penyitaaan dilakukan karena dinilai terkait kasus yang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya.
Sandra Dewi melayangkan gugatan supaya sejumlah aset berharga miliknya yang tidak ada kaitannya dengan harta Harvey Moeis supaya dapat dikembalikan. Karena bagi Sandra Dewi, sejumlah aset tersebut merupakan hasil dari jerih payahnya bekerja di dunia hiburan.
"Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara. Aset-aset itu katanya diperoleh secara sah tidak terkait dengan tindak pidana korupsi," kata Andi Saputra selaku Juru Bicara PN Jakarta Pusat.
Menurut Andi Saputra, Sandra Dewi menuntut sejumlah aset miliknya juga karena terdapat perjanjian pisah harta antara dirinya dengan Harvey Moeis sebelum mereka menikah.
Gugatan Sandra Dewi teregister dengan nomor: 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sejumlah aset yang dimohonkan untuk dikembalikan berupa mobil, tas, perhiasan, kondominium, rumah, hingga tabungan bank, yang sempat dirampas oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Harvey Moeis.
Selain Sandra Dewi, ada dua orang lain yang juga menjadi pemohon dalam perkara ini. Keduanya adalah Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.
Menanggapi gugatan yang dilayangkan Sandra Dewi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapinya secara normatif. Dia menyatakan pihak ketiga memang diperbolehkan mengajukan gugatan sesuai dengan undang-undang apabila merasa dirugikan.
Anang menegaskan bahwa Kejaksaan bakal menjawab poin keberatan keberatan Sandra Dewi yang bakal disampaikan di persidangan nanti.
"Jaksa akan menjawabnya nanti di persidangan. Jaksa punya argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan," katanya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
