Artis Sandra Dewi memeluk suaminya yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Dery R
JawaPos.com - Artis Sandra Dewi,istri pengusaha Harvey Moeis melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini supaya sejumlah aset miliknya yang sempat disita dapat dikembalikan. Adapun sebelumnya, penyitaaan dilakukan karena dinilai terkait kasus yang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya.
Sandra Dewi melayangkan gugatan supaya sejumlah aset berharga miliknya yang tidak ada kaitannya dengan harta Harvey Moeis supaya dapat dikembalikan. Karena bagi Sandra Dewi, sejumlah aset tersebut merupakan hasil dari jerih payahnya bekerja di dunia hiburan.
"Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara. Aset-aset itu katanya diperoleh secara sah tidak terkait dengan tindak pidana korupsi," kata Andi Saputra selaku Juru Bicara PN Jakarta Pusat.
Menurut Andi Saputra, Sandra Dewi menuntut sejumlah aset miliknya juga karena terdapat perjanjian pisah harta antara dirinya dengan Harvey Moeis sebelum mereka menikah.
Gugatan Sandra Dewi teregister dengan nomor: 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sejumlah aset yang dimohonkan untuk dikembalikan berupa mobil, tas, perhiasan, kondominium, rumah, hingga tabungan bank, yang sempat dirampas oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Harvey Moeis.
Selain Sandra Dewi, ada dua orang lain yang juga menjadi pemohon dalam perkara ini. Keduanya adalah Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.
Menanggapi gugatan yang dilayangkan Sandra Dewi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapinya secara normatif. Dia menyatakan pihak ketiga memang diperbolehkan mengajukan gugatan sesuai dengan undang-undang apabila merasa dirugikan.
Anang menegaskan bahwa Kejaksaan bakal menjawab poin keberatan keberatan Sandra Dewi yang bakal disampaikan di persidangan nanti.
"Jaksa akan menjawabnya nanti di persidangan. Jaksa punya argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan," katanya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
