
Selebgram Lisa Mariana (LM) mendatangi gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rasuah terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Penyidik Bareskrim Polri memanggil Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil hari ini (20/10). Namun, sampai jadwal pemanggilan pada pukul 11.00 WIB, mantan model majalah dewasa itu tidak kunjung datang. Lisq tak hadir dan meminta jadwal pemeriksaan ulang.
Jhonboy Nababan selaku penasihat hukum Lisa Mariana memastikan bahwa kliennya tidak akan datang ke Bareskrim Polri hari ini. Dia menyebut, Lisa tengah sakit, sehingga meminta agar pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut ditunda. Rencananya permohonan penundaan pemeriksaan itu disampaikan kepada penyidik siang ini.
”Nggak hadir (Lisa Mariana ke Bareskrim hari ini), diundur minggu depan (karena) sakit,” ungkap Jhonboy saat dikonfirmasi oleh awak media.
Sebelumnya, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso menyampaikan bahwa Lisa Mariana dijadikan tersangka sejak pekan lalu. Surat pemanggilan Lisa sebagai tersangka sudah dikirimkan dan dipastikan diterima oleh Lisa pada Jumat malam pekan lalu (17/10). Penetapan tersangka itu dilakukan sesuai dengan prosedur penyidikan di kepolisian.
”Surat sudah diterima yang bersangkutan. Dijadwalkan (pemeriksaan) jam 11 siang (hari ini),” kata dia.
Sementara itu, penasihat hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut penyidik sudah bekerja secara profesional. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk tes DNA yang sudah berlangsung, pemeriksaan saksi, terlapor, dan pelapor.
”Sekali lagi ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” jelasnya.
Muslim menyampaikan bahwa Ridwan Kamil juga sudah mendengar kabar bahwa Lisa Mariana kini berstatus sebagai tersangka. Namun, belum banyak yang disampaikan oleh kliennya itu berkaitan dengan penetapan status tersangka tersebut.
”Beliau hanya menyampaikan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri dan beliau mengapresiasi kerja penyidik Polri yang telah bekerja secara profesional dengan mengedepankan bukti-bukti hukum,” ungkap dia.
