Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 September 2025 | 04.47 WIB

Petugas Pengadilan Ditangkap di Rumah Travis Kelce untuk Serahkan Surat Deposisi Taylor Swift atas Kasus Blake Lively dan Justin Baldoni

Taylor Swift dan Justin Baldoni. (Instagram @people)

JawaPos.com – Seorang petugas pengadilan bernama Justin Lee Fisher ditangkap pada 15 September setelah diduga melompati pagar rumah bintang NFL Travis Kelce di Leawood, Kansas.

Dilansir dari laman  People (24/9), Fisher disebut berusaha menyampaikan surat deposisi untuk penyanyi Taylor Swift atas nama tim hukum sutradara Justin Baldoni. Penangkapan terjadi ketika Travis Kelce dan Taylor Swift, yang baru bertunangan, diyakini berada di kediaman tersebut.

Fisher, berusia 48 tahun, didakwa dengan tuduhan melompati pagar ke kediaman pribadi di lingkungan pribadi.

Rincian insiden dilaporkan minim dalam laporan polisi setebal satu halaman. Laporan tersebut menegaskan bahwa informasi kasus terbatas dalam penggunaan dan penyebaran.

Insiden ini berkaitan dengan sengketa hukum antara Baldoni dan aktris Blake Lively, lawan mainnya dalam film It Ends With Us. Hakim Distrik AS Lewis J.

Liman sebelumnya menolak permintaan Baldoni untuk memperpanjang tenggat pengungkapan hingga 30 September. Sementara itu, Lively mendapat perpanjangan hingga 10 Oktober.

Pengacara Baldoni, Bryan Freedman, mengklaim Swift awalnya setuju untuk memberikan deposisi pada 20 Oktober karena jadwalnya.

Namun, pengacara Swift membantah kesepakatan tersebut dalam surat balasan pada 11 September. Mereka menegaskan Swift tidak pernah menyetujui deposisi dan tidak terlibat dalam sengketa hukum tersebut.

Swift, yang akan merilis album ke-12 berjudul The Life of a Showgirl pada 3 Oktober, disebut hanya bersedia hadir jika diperintahkan pengadilan.

Pihaknya menegaskan Swift tidak memiliki peran dalam perselisihan antara Lively dan Baldoni. Mereka menyatakan Swift pertama kali mendengar panggilan deposisi hanya tiga hari sebelum surat resmi diterima.

Kasus ini bermula dari gugatan Lively terhadap Baldoni dan rekan-rekannya pada Desember lalu, menuduh pelecehan seksual dan kampanye balasan.

Baldoni kemudian mengajukan gugatan balik senilai USD 400 juta  atau Rp 6,6 triliun terhadap Lively dan suaminya, Ryan Reynolds, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun, Hakim Liman menolak gugatan balik tersebut pada Juni.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore