Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 29 Maret 2026 | 15.53 WIB

Kasus Justin Baldoni Lawan Blake Lively Berlanjut Usai Hakim Tolak Permohonan Penolakan Gugatan

Justin Baldoni dan Blake Lively dalam It Ends With Us (IMDb) - Image

Justin Baldoni dan Blake Lively dalam It Ends With Us (IMDb)

JawaPos.com – Seorang hakim federal di Amerika Serikat mengizinkan gugatan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Justin Baldoni untuk dilanjutkan.

Dilansir dari laman Hindustan Times pada Sabtu (28/3), Keputusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa hukum yang melibatkan Blake Lively. Putusan ini membuka peluang bagi pengungkapan bukti baru dalam proses persidangan.

Hakim Lewis Liman menyatakan bahwa perusahaan produksi Baldoni, Wayfarer, berhak melanjutkan kasus tersebut.

Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pihak humas. Dengan keputusan ini, proses hukum memasuki tahap pengumpulan bukti yang lebih mendalam.

Tim kuasa hukum Baldoni menyebut keputusan pengadilan sebagai langkah penting untuk mengungkap fakta.

Pengacara Baldoni, Bryan Freedman, menegaskan bahwa upaya penolakan gugatan telah ditolak oleh hakim. Ia menyatakan bahwa klaim pencemaran nama baik akan diuji melalui bukti yang lengkap di pengadilan.

Gugatan tersebut menuduh adanya akses dan kebocoran pesan pribadi yang berujung pada pemberitaan merugikan.

Pesan tersebut diduga menggambarkan Baldoni secara negatif di ruang publik. Hal ini menjadi inti dari klaim pencemaran nama baik yang diajukan oleh pihak Baldoni.

Proses hukum ini juga berpotensi melibatkan sejumlah tokoh terkenal lainnya. Di antaranya adalah Ryan Reynolds serta humas Leslie Sloane. Pengadilan dapat menelusuri komunikasi yang berkaitan dengan penyebaran informasi tersebut.

Perselisihan ini bermula dari gugatan yang diajukan Lively pada tahun 2024. Ia menuduh Baldoni melakukan pelecehan seksual dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak kondusif dalam produksi It Ends With Us.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore